Kasus Korupsi BGN: Kejagung Tetapkan Kolonel TNI Aktif Tersangka, Ditahan di Pomdam Jaya
JAKARTA, iNewsDepok.id — Penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Kolonel Cpl Budi Utomo, anggota TNI aktif, sebagai tersangka baru dan langsung menahannya di Pomdam Jaya.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan bahwa perkara ini ditangani melalui mekanisme pidana koneksitas karena melibatkan pihak militer dan sipil secara bersama-sama.
Sejauh ini, Korps Adhyaksa telah menetapkan tujuh orang tersangka dengan beragam modus operandi. Praktik rasuah dalam program nasional ini meliputi dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa, transaksi ilegal penentuan lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), hingga manipulasi pengadaan wadah makanan (food tray).
Kejagung menaksir nilai kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi MBG ini mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp10 triliun. Berkas perkara kasus ini pun sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk proses hukum lebih lanjut.
Berikut Tujuh Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi MBG
1. Eks Kepala BGN Dadan Hindayana
2. Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
3. Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
4. Pihak Swasta Asep Yusuf Somantri
5. Vendor Motor Listrik Andri Mulyono
6. Ketua Yayasan Indonesia Food Security Riview, Glory Harimas Sihombing
7. Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan.
Editor: Vitrianda Hilba Siregar