get app
inews
Aa Text
Read Next : Misteri Kematian Sutrimo Orang Dekat Eks Jampidsus Febrie, Polisi Periksa 5 Saksi

Siapa Pemilik Emas 74 Kg Kasus Eks Jampidsus Febrie? Ini Bocoran Kejagung

Selasa, 04 Agustus 2026 | 14:54 WIB
header img
Pemilik emas 74 kg di rumah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Sentul masih menjadi teka-teki. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews Depok.id – Pemilik emas 74 kg di rumah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Sentul masih menjadi teka-teki.

Kejaksaan Agung belum mengungkap secara detil siapa pemilik emas 74 kg.

"Semua itu nanti akan kita buktikan di persidangan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna saat dihubungi wartawan, Selasa (4/8/2026).

Anang mengaku terdapat sejumlah informasi yang belum dapat disampaikan karena berkaitan dengan kepentingan penyidikan.

"Ini untuk kepentingan kelancaran dari proses penyidikan supaya tidak kesulitan," ceplos Anang.

Anang menyatakan Tim 9 yang berisikan jaksa senior masih mendalami sejumlah saksi, alat bukti, dan barang bukti untuk memperkuat konstruksi perkara, termasuk menelusuri kepemilikan emas dan uang yang sebelumnya disita Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas) Polri.

"Tim 9 penyidik dalam melakukan penyidikan akan profesional transparan dan sesuai peraturan," Anang meyakinkan

Terkait kasus ini, eks Jampidsus Febrie Adriansyah telah ditahan Jumat (24/7/2026) malam usai menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.

Febrie Adriansyah dan pihak swasta Don Ritto ditetapkan tersangka dalam perkara ini. Keduanya ditetapkan tersangka Kortas Tipikor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Namun, perkara itu telah diserahkan ke Kejagung.

Polri sebelumnya menggeledah berbagai lokasi terkait perkara tersebut. Salah satu lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan yakni rumah Febrie di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dari rumah itu, penyidik menyita emas 74 kg hingga uang dalam pecahan dolar Singapura, dolar AS, hingga rupiah. Jika ditotal, barang bukti tersebut bernilai Rp476 miliar.

Belakangan, rumah itu disebut telah digunakan Don Ritto sebagai operasional yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam.

Editor : Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut