KPK Bisa Ambil Alih Penyidikan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dari Kejagung, Ini Dasar Hukumnya
JAKARTA, iNews Depok.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa mengambil alih penyidikan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adiansyah dari tangan Kejagung.
Penilaian tersebut disampaikan Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur dalam keterangan tertulis yang dikutip Senin (20/7/2026)
Isnur mempersoalkan pelimpahan penanganan kasus korupsi dan pencucian uang Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejagung.
Ia menilai langkah antara Polri dan Kejagung menjadi preseden buruk. Selain tidak memiliki dasar hukum yang jelas, juga berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Isnur menegaskan kasus yang melibatkan mantan pejabat tinggi Kejagung seharusnya ditangani KPK guna menjamin independensi proses penegakan hukum.
Isnur menyatakan KPK memiliki dasar hukum yang jelas untuk mengambil alih penyidikan kasus Febrie Adriansyah dari tangan Kejagung.
"Pasal 10A UU KPK secara tegas memberikan KPK kewenangan mengambil alih penyidikan atau penuntutan perkara korupsi yang tengah ditangani kepolisian atau kejaksaan. Nilai dugaan korupsi dalam kasus ini melampaui Rp1 miliar, sehingga berdasarkan Pasal 11 UU KPK, KPK memiliki landasan hukum formil yang jelas untuk menangani kasus ini," kata Isnur.
Isnur menyatakan pelimpahan kasus dari Polri ke Kejagung justru berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum dan menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi.
Pasalnya Febrie Adriansyah sebelumnya merupakan pejabat di institusi yang kini menerima penyerahan perkara tersebut.
Isnur juga mengkhawatirkan pelimpahan ke Kejagung dari Polri berisiko menghambat pengungkapan jaringan pelaku lain maupun penelusuran aset hasil tindak pidana korupsi.
"Langkah ini berisiko mengaburkan jejak jaringan pelaku lain dan menutup akses penelusuran aset hasil korupsi atau alat bukti lain yang mungkin belum terungkap," tandas Isnur seraya meminta publik ketat kasus ini.
Terkait kasus ini, Kejagung telah menerima penyerahan perkara dari Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya. Selain Febrie, terdapat satu tersangka lain yakni pihak swasta Don Ritto.
Kejagung juga telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie. Adapun ketiga sprindik itu terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU.
Polri sebelumnya menggeledah berbagai lokasi terkait perkara tersebut. Salah satu lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan yakni rumah Febrie di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dari rumah itu, penyidik menyita emas 74 kg hingga uang dalam pecahan dolar Singapura, dolar AS, hingga rupiah. Jika ditotal, barang bukti tersebut bernilai Rp476 miliar.
Editor : M Mahfud