BREAKING NEWS Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Korupsi Chromebook
JAKARTA, iNewsDepok.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Atas perbuatannya, Nadiem dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan tersebut.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," tegas Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, saat membacakan putusan di persidangan, Selasa (30/6/2026).
Editor : Vitrianda Hilba Siregar