BREAKING NEWS Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Korupsi Chromebook
JAKARTA, iNewsDepok.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Atas perbuatannya, Nadiem dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan tersebut.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," tegas Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, saat membacakan putusan di persidangan, Selasa (30/6/2026).
Selain hukuman kurungan fisik, Hakim juga menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp1 miliar kepada Nadiem. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari (subsider).
Tak hanya itu, Nadiem juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp809 miliar. Apabila uang pengganti ini tidak dipenuhi, maka sanksinya akan diganti dengan hukuman penjara tambahan selama 5 tahun. Vonis ini tercatat lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya yang meminta hukuman 18 tahun penjara.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar