Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 3 Kali Ajukan Gugatan Praperadilan! Gugatan Kedua Ini Roy Surya Kalah, Status Tersangka Sah
Advertisement . Scroll to see content

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Usai Penahanan Ditangguhkan, Apa Objek Gugatannya?

Rabu, 24 Juni 2026 | 13:59 WIB
  • author Riyan Rizki Roshali / Mada Mahfud
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Usai Penahanan Ditangguhkan, Apa Objek Gugatannya?
Roy Suryo mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: iNews.id/ Isra Triansyah)

Marcelo juga menerangkan, bahwa adanya surat pernyataan dari Roy Suryo dan Dokter Tifa akan koperatif serta menjaga situasi kondusif.

“Serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud, menjaga situasi kondusif,” ujar dia.

“Maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan,” tuturnya.

 

Editor: M Mahfud

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut