get app
inews
Aa Text
Read Next : Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan, Kapolri: Kewenangan Kini Ada di Kejaksaan

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Usai Penahanan Ditangguhkan, Apa Objek Gugatannya?

Rabu, 24 Juni 2026 | 13:59 WIB
header img
Roy Suryo mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: iNews.id/ Isra Triansyah)

Marcelo juga menerangkan, bahwa adanya surat pernyataan dari Roy Suryo dan Dokter Tifa akan koperatif serta menjaga situasi kondusif.

“Serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud, menjaga situasi kondusif,” ujar dia.

“Maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan,” tuturnya.

 

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut