Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 3 Kali Ajukan Gugatan Praperadilan! Gugatan Kedua Ini Roy Surya Kalah, Status Tersangka Sah
Advertisement . Scroll to see content

Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan, Kapolri: Kewenangan Kini Ada di Kejaksaan

Selasa, 23 Juni 2026 | 09:53 WIB
  • author Yuwantoro Winduajie
Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan, Kapolri: Kewenangan Kini Ada di Kejaksaan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: Dok. Polri

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menangguhkan penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa setelah menerima pelimpahan tahap dua dari penyidik.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah tim Jaksa Penuntut Umum mempertimbangkan permohonan dari kuasa hukum dan keluarga para tersangka.

"Bahwa berdasarkan pendapat dari tim Jaksa Penuntut Umum terhadap permohonan kuasa hukum dan keluarga para tersangka untuk tidak dilakukan penahanan, mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan," kata Marcelo kepada wartawan, Senin (22/6/2026).

Roy Suryo dan Dokter Tifa sebelumnya ditangkap pada Jumat pagi (19/6/2026). Keduanya sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026).

Editor: Vitrianda Hilba Siregar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut