Apresiasi Restorasi Polri Era Listyo Sigit, Boni Hargens: Nyata, Bukan Retorika Semata
Senin, 15 Juni 2026 | 09:11 WIB
Sejumlah pokok perubahan dalam UU Polri baru antara lain penguatan arah transformasi kelembagaan yang transparan dan profesional, penguatan fungsi pengawasan internal dan eksternal berbasis teknologi informasi, penegasan netralitas anggota, peningkatan kualitas pelayanan publik, pengaturan penugasan anggota di luar institusi, penyesuaian batas usia pensiun, penguatan kurikulum berbasis hak asasi manusia, serta penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Editor : Vitrianda Hilba Siregar