Jingle Iklan sebagai Merek Suara, Menentukan Causa Proxima Kewajiban Public Performing Jingle Iklan
Pencatatan Hak Cipta sebagai Fondasi Publisitas Pengalihan Hak
Dalam konteks pengalihan hak cipta, pencatatan hak cipta memegang peran penting sebagai mekanisme publisitas hukum. Memang benar bahwa hak cipta lahir secara otomatis dan pencatatan bukan syarat konstitutif lahirnya hak. Namun, pengalihan hak cipta merupakan peristiwa hukum baru yang mengubah subjek pemegang hak ekonomi dan karenanya menuntut pengakuan terhadap pihak ketiga.
Pengalihan hak cipta yang dilakukan secara bawah tangan tetap sah secara perdata antara para pihak (inter partes). Namun, selama pengalihan tersebut belum dicatatkan, perubahan pemegang hak ekonomi tidak memperoleh pengakuan administratif secara eksternal.
Akibatnya, dalam konteks hubungan dengan lembaga pengelola royalti maupun dalam sengketa legitimasi pendaftaran merek, posisi hukum pihak yang mengklaim sebagai pemegang hak baru menjadi rentan dipersoalkan.
Dengan demikian, pencatatan hak cipta bukan sekadar formalitas administratif, melainkan fondasi kepastian hukum bagi pengalihan hak dan seluruh implikasi ekonominya.
Menjaga Ketertiban Sistem Hukum Kekayaan Intelektual
Dari satu objek yang sama, jingle iklan dapat lahir dua akibat hukum yang sangat berbeda, tergantung dasar haknya. Lisensi hak cipta melahirkan kewajiban royalti, sedangkan pengalihan hak cipta menggugurkannya. Perbedaan ini bersifat tegas dan tidak dapat dicampuradukkan melalui penafsiran bebas.
Mencampuradukkan rezim merek dan hak cipta tidak hanya keliru secara teori, tetapi juga berpotensi merusak tertib hukum kekayaan intelektual. Asas kepastian hukum, proporsionalitas perlindungan, dan lex specialis menuntut agar setiap rezim ditempatkan sesuai fungsi dan batas kewenangannya.
Jingle dapat menjadi merek suara. Hak cipta atas lagu tetap dihormati. Namun, kewajiban public performing hanya dapat lahir apabila masih terdapat hak ekonomi pihak lain yang hidup secara sah. Di luar itu, kewajiban tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah dalam sistem kekayaan intelektual.
Editor : M Mahfud