Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bantuan Korban Gempa NTT, 19 Ton Logistik Diberangkatkan Hari Ini dari Gudang di Depok
Advertisement . Scroll to see content

OTT Hakim di Depok: Ini Dia Fakta Detail Terkait Perkara Tanah Karabha di PN Depok

Rabu, 11 Februari 2026 | 08:53 WIB
  • author Mada Mahfud
OTT Hakim di Depok: Ini Dia Fakta Detail Terkait Perkara Tanah Karabha di PN Depok
OTT hakim di Depok oleh KPK. Terkait kasus ini, sebelumnya PN Depok mengadili perkara perdata dengan penggugat PT Karabha Digdaya dan Sarmilih serta sejumlah orang selaku tergugat. Foto: iNews Depok / Mada Mahfud

Ketiga hakim memenangkan Karabha selaku penggugat atas kepemilikan sebidang tanah seluas kurang lebih 6.520 meter persegi di Tapos Depok.

Dalam perkara ini tergugat adalah adalah Sarmilih, Abdul Manab, idih Sarmilih, Mardhy Abdullah, dan Siti Nurbaya.

Sejumlah nama menjadi turut tergugat yakni Kantor Kelurahan Tapos, Kantor Kecamatan Cimanggis, Pejabat PPATS Taufan Abdul Fatah, Kantor BPN Kabupaten Bogor dan Kantor BPN Kota Depok.

Perkara didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Depok tertanggal 06 Desember 2022. PN Depok kemudian membacakan amar putusan pada 12 September 2023.

Editor: M Mahfud

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut