get app
inews
Aa Text
Read Next : Chika Malau, Anak Depok Insinyur Pertamina Masuk Final Puteri Indonesia

OTT Hakim di Depok: Ini Dia Fakta Detail Terkait Perkara Tanah Karabha di PN Depok

Rabu, 11 Februari 2026 | 08:53 WIB
header img
OTT hakim di Depok oleh KPK. Terkait kasus ini, sebelumnya PN Depok mengadili perkara perdata dengan penggugat PT Karabha Digdaya dan Sarmilih serta sejumlah orang selaku tergugat. Foto: iNews Depok / Mada Mahfud

DEPOK, iNews Depok.id – Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Depok KPK telah menetapkan 5 orang tersangka.

Terkait kasus ini sebelumnya PN Depok mengadili perkara perdata dengan penggugat PT Karabha Digdaya dan Sarmilih serta sejumlah orang selaku tergugat.

5 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK adalah Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan, dan Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya.

Sedangkan dari pihak PT Karabha Digdaya yakni Direktur Utama Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman dan Head Corporate Legal Berliana Tri Kusuma.

KPK juga memeriksa 2 pegawai Karabha berinisial ADN dan GUN. 

Dalam OTT ini, KPK menyita sejumlah Rp850 juta dalam eksekusi pengosongan lahan seluas 6.500 meter persegi di wilayah Tapos Depok.

Eksekusi pengosongan lahan mengacu putusan PN Depok yang dimenangkan PT Karabha Digdaya selaku penggugat.

Salinan putusan yang diperoleh iNews Depok bernomor 335/PDT.G/2022/PN.Dpk setebal 214 halaman.

Perkara ini diadili Fitri Noho selaku hakim ketua dan 2 hakim anggota yakni Ahmad Adib dan Zainul Hakim Zainuddin. Sedangkan panitera pengganti yakni Edi Sofyan.

Ketiga hakim memenangkan Karabha selaku penggugat atas kepemilikan sebidang tanah seluas kurang lebih 6.520 meter persegi di Tapos Depok.

Dalam perkara ini tergugat adalah adalah Sarmilih, Abdul Manab, idih Sarmilih, Mardhy Abdullah, dan Siti Nurbaya.

Sejumlah nama menjadi turut tergugat yakni Kantor Kelurahan Tapos, Kantor Kecamatan Cimanggis, Pejabat PPATS Taufan Abdul Fatah, Kantor BPN Kabupaten Bogor dan Kantor BPN Kota Depok.

Perkara didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Depok tertanggal 06 Desember 2022. PN Depok kemudian membacakan amar putusan pada 12 September 2023.

Perkara kemudian mendapat Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 691/PDT/2023/PT BDG dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3665 K/Pdt/2024.

Selanjutnya PN Depok menetapkan eksekusi Nomor 7/Pdt.Eks/2025/PN Dpk pada Kamis, 29 Januari 2026.

KPK kemudian melakukan OTT pada 5 Februari 2026 dengan menangkap 5 orang yang selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut