Gawat Nyawa Warga Terancam! 120 Ribu Pasien Penyakit Kronis Dinonaktifkan BPJS Kesehatan
JAKARTA, iNews Depok.id – Situasi gawat dihadapi warga penyakit kronis. Sebanyak 120 pasien penyakit kronis dinonaktifkan BPJS Kesehatan.
Hal tersebut diungkapkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat Rapat Konsultasi bersama Pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026).
”Dampaknya sangat besar bagi keberlangsungan hidup pasien,” kata Budi Sadikan.
Budi blak-blakan sebanyak lebih dari 120 ribu pasien pengidap penyakit kronis atau katastropik diketahui berstatus nonaktif sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
Menkes menyatakan kondisi ini berisiko besar karena pasien katastropik membutuhkan layanan medis secara rutin dan berkelanjutan.
Budi menjelaskan satus nonaktif PBI BPJS berpotensi menghambat akses pengobatan, bahkan bisa menimbulkan keraguan dari rumah sakit dalam memberikan layanan kesehatan kepada pasien.
"Kalau statusnya tidak aktif, rumah sakit dan masyarakat sama-sama ragu," cocor Menkes dalam rapat tersebut.
Budi merinci, mayoritas peserta PBI BPJS yang dinonaktifkan merupakan penderita penyakit berat dengan biaya pengobatan tinggi. Rinciannya sebagai berikut:
Penyakit jantung: 63.119 pasien
Stroke: 26.224 pasien
Kanker: 16.804 pasien
Gagal ginjal: 12.262 pasien
Sirosis hati: 1.276 pasien
Thalasemia: 673 pasien
Hemofilia: 114 pasien
Total detil keseluruhan peserta PBI BPJS Kesehatan nonaktif dengan penyakit kronis mencapai 120.472 orang.
Menkes mengusulkan solusi cepat berupa reaktivasi otomatis kepesertaan PBI BPJS bagi kelompok pasien katastropik.
Mekanisme ini diusulkan cukup melalui Surat Keputusan (SK) Kementerian Sosial, tanpa perlu pasien mengurus
administrasi secara mandiri.
Dari sisi anggaran, Budi menyebut kebutuhan dana relatif kecil. Dengan iuran PBI sekitar Rp42.000 per orang per bulan, biaya yang dibutuhkan untuk 120 ribu peserta hanya sekitar Rp5 miliar per bulan atau Rp15 miliar untuk tiga bulan.
Pemerintah berharap, persoalan ini segera ditindaklanjuti agar pasien penyakit kronis tetap mendapatkan hak layanan kesehatan tanpa hambatan administratif.
Editor : M Mahfud