Memahami Kerumitan Sengketa Tanah Bali dari Sudut Pandang Legislatif
JAKARTA, iNewsDepok.id - Dinamika persoalan tanah di Bali yang semakin pelik kini tengah memasuki babak baru di ranah hukum.
Kasus dugaan kriminalisasi yang menyeret Kepala Kantor Wilayah BPN Bali, I Made Daging, mengundang perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk dari kalangan legislatif di Senayan.
Anggota Komisi III DPR RI, I Nyoman Parta, melihat bahwa tingginya nilai tanah di Pulau Dewata untuk kebutuhan pariwisata memang kerap menjadi sumbu pemicu konflik agraria yang tidak sederhana.
Menurutnya, kerumitan tersebut sering kali berujung pada proses hukum yang panjang karena setiap jengkal tanah di Bali memiliki nilai ekonomi yang sangat tinggi.
Mengenai langkah I Made Daging yang mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar, Nyoman Parta menilai hal tersebut sebagai langkah konstitusional yang wajar.
Baginya, setiap warga negara memiliki hak untuk menguji apakah prosedur yang dijalankan oleh aparat penegak hukum sudah sesuai dengan koridor yang berlaku atau justru sebaliknya.
Praperadilan tersebut menjadi ruang bagi sistem peradilan kita untuk membuktikan transparansi proses hukum yang sedang berjalan.
Nyoman Parta menekankan bahwa ujian sesungguhnya terhadap objektivitas kepolisian akan terlihat di ruang sidang nanti. Ia berharap agar institusi kepolisian terus memperkuat profesionalismenya dengan menjaga jarak dari segala bentuk intervensi, baik itu tekanan kekuasaan maupun pengaruh materi.
Terkait adanya dugaan pemaksaan penandatanganan dokumen tertentu yang sempat mencuat, Nyoman Parta kembali mengingatkan pentingnya penegakan hukum yang independen. Baginya, keadilan hanya bisa tegak jika hukum berdiri di atas fondasi yang objektif tanpa dipengaruhi oleh kepentingan pihak mana pun.
Meski isu ini mulai memanas, ia belum bisa memastikan apakah persoalan ini akan segera ditarik ke meja pembahasan Komisi III DPR RI. Ia memilih untuk berkoordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan komisi guna menelaah apakah kasus ini cukup mendesak untuk dibahas di tingkat pusat atau bisa diselesaikan secara tuntas di Bali.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar