Petisi Ahli Sesalkan Pidato Gatot Nurmantyo Pertentangkan Kapolri dengan Presiden
JAKARTA, iNews Depok.id - Pidato mantan Panglima TNI disesalkan karena mempertentangkan antara Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan Presiden Prabowo Subianto.
Hal tersebut disampaikan Pitra Romadoni Nasution, Presiden Petisi Ahli dalam keterangan tertulis, Minggu (1/2/2026).
Menurut Pitra, hierarki Polri dibawah Presiden adalah hierarki konstitusional, bukan konfliktual atau politis.
"Narasi mendorong pembelahan persepsi publik terhadap relasi konstitusional antara Presiden sebagai kepala pemerintahan dan Kapolri sebagai pimpinan institusi penegak hukum," kata Pitra.
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Kapolri merupakan pembantu Presiden sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 bahwa polri alat negara bukan alat kementerian serta diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Karena itu narasi yang seolah-olah mempertentangkan Presiden dan Kapolri merupakan bentuk distorsi konstitusional yang menyesatkan publik dan mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang sah," jelas Pitra.
Petisi Ahli memandang bahwa keterangan Gatot tersebut berpotensi mendelegitimasi Polri di mata masyarakat, terutama di tengah upaya Polri melakukan pembenahan internal dan penegakan hukum secara profesional.
Delegitimasi institusi penegak hukum bukan hanya berbahaya, tetapi juga dapat melemahkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum, yang pada akhirnya merugikan stabilitas nasional.
Petisi Ahli menegaskan bahwa seorang tokoh publik, terlebih yang pernah menduduki jabatan strategis negara, memiliki tanggung jawab moral dan etik untuk menjaga narasi publik agar tidak memecah belah institusi negara.
Politik adu domba antara aparat negara adalah praktik tidak beradab secara demokratis, dan bertentangan dengan semangat persatuan nasional sebagaimana diamanatkan Pancasila.
Petisi Ahli menegaskan bahwa kritik terhadap Polri adalah sah dan dilindungi hukum, sepanjang dilakukan secara objektif, proporsional, dan berbasis fakta.
"Namun, kritik yang dibungkus provokasi, insinuasi, dan penggiringan opini konflik kekuasaan justru berpotensi menciptakan instabilitas dan patut dikritisi secara terbuka," ujar Pitra.
Petisi Ahli percaya bahwa Polri yang kuat, profesional, dan berada dalam garis konstitusi adalah syarat mutlak bagi tegaknya negara hukum dan demokrasi Indonesia.
Editor : M Mahfud