DEPOK, iNewsDepok.id - Reformasi birokrasi mengamanatkan lembaga publik milik pemerintah untuk mengelola layanan informasi dengan baik. Terkait hal tersebut Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyatakan kesiapannya untuk menghadirkan layanan informasi berkualitas.
Bangbang Surono, Ak., MM, Kepala Biro Perencanaan, Hukum dan Humas BNPT menyatakan hal tersebut saat memimpin rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan BNPT tentang Layanan Informasi Publik di Jakarta, Kamis (7/4).
Menurut Bambang Surono, reformasi birokrasi mengamanatkan lembaga publik untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik (good governance). Dan good governance bisa diwujudkan antara lain dengan layanan informasi publik yang berkualitas.
"Layanan informasi publik berkualitas tentu saja memiliki standar, itu mengacu pada Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021," terang Bangbang Surono.
Bangbang menyatakan era digitalisasi menjadikan informasi sebagai salah satu kebutuhan pokok tiap orang. Dengan demikian tiap orang bisa mengembangkan pribadi di lingkungan sosial dan perannya bagi negara.
Makanya hak untuk memperoleh informasi menjadi salah satu hak asasi manusia.
"Karena itu keterbukaan informasi publik merupakan ciri penting suatu badan publik dalam menjalankan tugas dan fungsinya," tandas Bangbang Surono.
Sementara itu Hendra, ST, MH, Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat menyatakan perlunya BNPT merampungkan peraturan badan (Perban) tentang layanan informasi yang mengacu Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021. Dengan demikian penyelenggaraan tata kelola informasi dan dokumentasi di BNPT yang berkualitas bisa dijalankan.
"Harapannya Perban ini segera difinalisasi sebagai standar layanan informasi publik yang berlaku," kata Hendra.
Editor : M Mahfud