get app
inews
Aa Text
Read Next : BPK Sampaikan Penguatan Akuntabilitas Keuangan Negara Selama Satu Dekade Terakhir

Jokowi Tunjuk Megawati Jadi Pembina Duta Pancasila Paskibraka

Jum'at, 08 April 2022 | 18:18 WIB
header img
Presiden Joko Widodo berbincang dengan dengan Megawati Soekarnoputri saat pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) pertama Permabudhi Tahun 2018 di Istana Negara, Jakarta, pada 18 September 2018. Foto: Antara

JAKARTA, iNewsDepok.id - Presiden Jokowi menunjuk Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri sebagai Dewan Pembina Duta Pancasila Paskibraka.

Para duta ini diambil dari para eks Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) alias Purnapaskibraka. Paskibraka terdiri dari para pelajar yang bertugas mengibarkan sang Saka Merah Putih pada perayaan HUT RI 17 Agustus di Istana Negara.

Pengangkatan Purnapaskibraka sebagai Duta Pancasila tertuang pada pasal 9 ayat (1) Perpres Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.

Perpres itu ditandatangani Jokowi pada 5 April 2022.

"Purnapaskibraka diangkat sebagai Duta Pancasila," bunyi pasal 9 ayat (1) itu seperti dikutip Jumat (8/4/2022).

Penunjukkan Megawati sebagai ketua Dewan Pembina Duta Pancasila Paskibraka dapat dikaji dari pasal 12 ayat (2) dan pasal 1 ayat (3).

Pasal 12 ayat (2) menyatakan; "Duta Pancasila Paskibraka Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.

Sementara pasal 1 ayat (3) menyatakan, Badan adalah badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembinaan ideologi Pancasila.

Seperti kita tahu, Megawati Soekarnoputri saat ini selain menjabat sebagai ketua BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional), juga menjabat sebagai ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Lebih tegas lagi penunjukkan Megawati sebagai ketua Duta Pancasila, tertuang pada pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) huruf a.

Pasal 14 ayat (1) berbunyi; "Pembina Duta Pancasila Paskibraka Indonesia tingkat pusat terdiri atas: a. dewan pembina; dan b. anggota pembina".

Sedang pasal 14 ayat (2) mengatakan; "Dewan pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a dijabat secara erc olficio oleh: a. Ketua Dewan Pengarah Badan".

Jika Pasal 12 ayat (2), pasal 1 ayat (3), pasal 14 ayat (1) dan pasal 14 ayat (2) huruf a digabungkan, maka akan berbunyi: Pembina Duta Pancasila Paskibraka adalah Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Seperti diketahui, jabatan ketua Dewan Pengarah BPIP dijabat oleh Megawati Soekarnoputri.

Tak hanya Megawati, sejumlah menteri juga ditunjuk menjadi pembina Duta Pancasila Paskibraka, karena pasal 14 ayat (2) huruf b menyebutkan, menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian/lembaga dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan juga menjadi pembina Duta Pancasila.

Pasal 1 ayat (1) menjelaskan, Program Paskibraka adalah program kaderisasi calon pemimpin bangsa yang berkarakter Pancasila.

 

 

 

 

Editor : Rohman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut