Penggusuran Besar-besaran, 4.126 Pedagang Kaki Lima Ditertibkan di Kota Depok Tahun 2025
Sabtu, 03 Januari 2026 | 07:32 WIB
Ia menegaskan penertiban mengacu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman Masyarakat, Perlindungan Masyarakat, dan Ketertiban Umum.
Agar pelaksanaan penertiban berlangsung lancar, Satpol PP melibatkan tim gabungan dari TNI, Polri, Dinas Perhubungan, dan Linmas.
Dede berharap penertiban akan mengembalikan fungsi kawasan sesuai peruntukan seperti ruang hijau dan jalur pejalan kaki.
Untuk menghindari pedagang kaki lima kembali menempati lokasi lapak lamanya, Dede menyatakan Satpol PP akan terus melakukan pengawasan dan penertiban.
Editor : M Mahfud