Penggusuran Besar-besaran, 4.126 Pedagang Kaki Lima Ditertibkan di Kota Depok Tahun 2025
Sabtu, 03 Januari 2026 | 07:32 WIB
DEPOK, iNews Depok.id – Penggusuran besar-besaran dilakukan Pemkot Depok terhadap pedagang kaki lima di Kota Depok sepanjang tahun 2025.
Demikian disampaikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok terkait langkah besar-besaran penertiban pedagang kaki lima dan bangunan liar pada tahun 2025.
"Kita komitmen mewujudkan Kota Depok yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat," kata Dede Hidayat Kepala Satpol PP Kota Depok seperti dikutip Sabtu (3/1/2025).
Dede menyebut peneritiban dilakukan karena para pedagang menempati area yang melanggar aturan tata ruang dan lingkungan seperti drainase, sempadan sungai, hingga badan jalan, serta tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Editor : M Mahfud