get app
inews
Aa Read Next : MA Tolak Kasasi dalam Perkara Ganti Rugi Desain Industri Produk Genset

MA Bebaskan Eks Pejabat OJK Terdakwa Kasus Jiwasraya Senilai Rp 16 Triliun

Kamis, 07 April 2022 | 17:57 WIB
header img
Fakhri Hilmi saat penyerahan kasusnya dari Kejagung ke Kejati DKI. Foto: Istimewa

JAKARTA, iNewsDepok.id - Mahkamah Agung (MA) membebaskan mantan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2014-2017, Fakhri Hilmi, yang menjadi terdakwa kasus korupsi Jiwasraya dengan kerugian negara hingga Rp16 triliun. 

"Membebaskan Terdakwa Fakhri Hilmi oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum; memulihkan hak Terdakwa tersebut dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya," kata jubir MA, Andi Samsan Nganro, Kamis (7/4/2022).

Vonis bebas itu diberikan oleh majelis hakim agung yang diketuai Desnayeti dengan anggota Soesilo dan Agus Yunianto. 

Dalam amar putusannya, majelis berpendapat, berdasarkan peraturan OJK Nomor 12/PDK.02/2014, Fakhri Hilmi dalam kedudukannya sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A telah menjalankan tugas dan kewenangan jabatannya sesuai dengan Standard Operasional Procedure (SOP) yang ada dan diatur dalam peraturan tersebut, sehingga pada pokoknya Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Meski demikian Andi mengatakan, anggota majelis hakim agung Agus Yunianto memiliki perbedaan pendapat dengan Desnayeti dan Soesilo (disenting opinion), karena menurut dia, Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Untuk diketahui, kasus bermula pada Mei 2008 di kantor pusat Jiwasraya. 

Kala itu Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo melakukan pertemuan dengan Joko Hartono Tirto selaku Direktur PT Inti Agri Resources yang juga merupakan Advisor di PT Maxima Integra Investama yang dimiliki oleh Heru Hidayat. Pada pertemuan tersebut, Hary bersepakat dengan Joko bahwa Jiwasraya akan membeli saham-saham milik Heru yang transaksinya akan diatur oleh Joko.

Belakangan, kasus ini dibidik Kejaksaan Agung (Kejagung) karena merugikan Jiwasraya hingga Rp 16 triliun. Fakhri Hilmi, selaku pejabat OJK sebagai pengawas asuransi, ikut terseret dan diadili.

Di pengadilan tingkat pertama, yakni di PN Jakpus, Fakhri divonis 6 tahun penjara. Dia banding ke Pengadilan Tinggi (PT), tetapi hukumannya diperberat menjadi 8 tahun dan denda Rp200 juga.

Fakhri lalu mengajukan kasasi ke MA, dan dibebaskan.

 

Editor : Rohman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut