get app
inews
Aa Text
Read Next : BPK Sampaikan Penguatan Akuntabilitas Keuangan Negara Selama Satu Dekade Terakhir

Pemerintah Tetapkan Libur dan Cuti Bersama Lebaran pada 29 April-6 Mei 2022

Rabu, 06 April 2022 | 19:09 WIB
header img
Presiden Jokowi menyebut 53 awak KRI Nanggala 402 sebagai patriot terbaik penjaga kedaulatan negara. (Foto Istimewa)

JAKARTA, iNewsDepok.id - Pemerintah menetapkan libur dan cuti bersama  Hari Raya Idul Fitri 1443 H jatuh pada tanggal 29 April-6 Mei 2022. 

"Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idulfitri 1443 hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022 dan cuti bersama Idulfitri pada 29 April, 4, 5, 6 Mei 2022," kata Presiden Jokowi  dalam keterangannya, Rabu (6/4/2022).

Ia menambahkan, untuk detil keputusan ini akan ditetapkan dalam keputusan bersama menteri-menteri terkait.

Sebelumnya, Jokowi mengeluarkan tiga aturan menghadapi Ramadan dan Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah/2022 tahun ini yang masih dalam situasi pandemi virus corona (Covid-19).

Pertama, Jokowi mengizinkan masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik pada libur lebaran. Keputusan ini dibuat setelah melihat perkembangan kasus Covid-19 yang terus melandai.

Kedua, Jokowi memberi izin umat Islam melaksanakan ibadah Tarawih secara berjamaah di masjid. Hal ini tentu berbeda dengan peraturan saat Ramadan tahun lalu.

Ketiga, Jokowi melarang pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) menggelar acara buka bersama sepanjang bulan Ramadan. Ia juga melarang pejabat dan ASN melaksanakan open house.

Editor : Rohman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut