Vidi Aldiano Menang Gugatan, Pengadilan Perintahkan Keenan Nasution Wajib Bayar Rp2,4 Juta
JAKARTA, iNewsDepok.id – Penyanyi Vidi Aldiano memenangkan gugatan perdata sederhana terhadap musisi Keenan Nasution. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memerintahkan Keenan Nasution untuk membayar ganti rugi sebesar Rp2.400.000,00 kepada Vidi Aldiano.
Putusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan dalam sidang terbuka pada Kamis (20/11/2025). Hakim menyatakan bahwa Keenan Nasution terbukti wanprestasi atau tidak memenuhi kewajiban pembayaran dalam suatu kontrak profesional yang telah disepakati sebelumnya.
Kasus ini sendiri bermula dari sisa pembayaran jasa konsultasi atau arrangement musik yang diberikan oleh Vidi Aldiano kepada Keenan Nasution beberapa waktu lalu. Meskipun nilai kerugiannya relatif kecil, Vidi Aldiano memilih jalur hukum untuk menegakkan prinsip kepastian dan tanggung jawab kontrak profesional.
Kuasa Hukum Vidi Aldiano, Farhan Syah, mengapresiasi putusan hakim tersebut. Menurutnya, putusan ini menegaskan pentingnya komitmen dalam setiap perjanjian kerja sama, terlepas dari besar kecilnya nilai transaksi.
“Jumlahnya memang tidak besar, namun ini adalah kemenangan atas prinsip tanggung jawab kontrak. Klien kami hanya ingin memastikan bahwa hak profesionalnya dipenuhi sesuai kesepakatan,” ujar Farhan, Jumat (21/11/2025).
Gugatan perdata ini diajukan Vidi Aldiano melalui mekanisme gugatan sederhana (small claim court). Prosedur ini memang dikhususkan untuk penyelesaian perkara sengketa dengan nilai kerugian di bawah Rp500 juta agar dapat diselesaikan secara cepat dan efisien.
Saat ini, Keenan Nasution masih memiliki waktu untuk menanggapi atau mengajukan upaya hukum banding sesuai dengan prosedur hukum perdata yang berlaku.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta