DEPOK, iNewsDepok.id - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Depok Jawa Barat telah menetapkan besaran zakat fitrah sebesar Rp45 ribu per orang untuk tahun 2022 ini.
Penetapan tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor: 01/SEd/A/003/2022 tentang Pelaksanaan Zakat, Infaq, Sedekah (ZIS) dan Dana Sosial Keagamaan lainnya (DSKL) bulan Ramadhan 1443 H/2022 M.
BACA JUGA:
Rumah RJ Kejari Depok Diresmikan Wali Kota, Akan Jadi Tempat Bagi Masyarakat yang Cari Keadilan
"Nilai Zakat Fitrah senilai 2,5 Kg atau 3,5 Liter beras atau makanan pokok per jiwa setara dengan uang sebesar Rp45.000 per jiwa," ujar Ketua Baznas Kota Depok, Encep Hidayat, Selasa (5/4/2022).
Ketetapan nilai zakat fitrah dan fidyah ini telah ditentukan oleh Baznas RI untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), melalui Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 10 Tahun 2022.
Sementara untuk nilai fidyah senilai Rp50.000 per hari.
BACA JUGA:
Kemkominfo Buka Pelatihan DEA Bagi 100 Pelaku UMKM Depok
Encep mengatakan, nilai zakat fitrah tahun ini mengalami kenaikan sebesar Rp7.500 dari tahun sebelumnya.
"Tahun sebelumnya Rp37.500, kini Rp45.000 ribu," jelasnya.
Dengan ditetapkan besaran nilai zakat fitrah ini, Encep berharap bisa jadi panduan bagi masyarakat Kota Depok. Pihaknya pun akan segera melakukan sosialisasi terkait perubahan tersebut.
"Tentu kami akan melakukan sosialisasi agar masyarakat mengetahui terjadinya perubahan," ujarnya.
Editor : Kartika Indah Kusumawardhani