get app
inews
Aa Text
Read Next : Indra Kenz Terbukti Nipu Modus Binomo, Divonis Penjara 10 Tahun dan Denda Rp5 Miliar

Fakarich Guru Trading Indra Kenz Ditetapkan sebagai Tersangka oleh Bareskrim

Selasa, 05 April 2022 | 07:14 WIB
header img
Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama (kiri) bersama Indra Kenz alias Indra Kesuma (YouTube/ Indra Kesuma).

DEPOK, iNewsDepok.id – Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, guru trading Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri.

"Sudah (tersangka)," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (4/4/2022).

Whisnu menjelaskan dari hasil pemeriksaan terhadap Fakarich, penyidik menemukan adanya dua alat bukti untuk menetapkan Fakarich sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.

"Iya betul. Jadi tersangka sekarang ternyata hasil pemeriksaan diketemukan dua alat bukti. Akhirnya ditetapkan jadi tersangka," ujar Whisnu.

Sebelumnya Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait Aplikasi Binomo. Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis.

Adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain; Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut