get app
inews
Aa Text
Read Next : Yusril Sebut TNI Tak Bisa Laporkan Ferry Irwandi Dugaan Pencemaran Nama Baik

Beda Jauh! Ini 4 Perbedaan Utama Polisi Militer vs Provos TNI dari Wewenang hingga Kriminal

Sabtu, 04 Oktober 2025 | 13:47 WIB
header img
Masyarakat sering kali sulit membedakan antara Polisi Militer (PM) dan Provos di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Foto: Kolase

JAKARTA, iNewsDepok.id - Masyarakat sering kali sulit membedakan antara Polisi Militer (PM) dan Provos di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Keduanya memang sama-sama bertugas menegakkan disiplin dan hukum, namun wewenang dan wilayah kerja mereka sangat berbeda. Secara singkat, PM adalah otoritas tertinggi, sedangkan Provos adalah polisi internal kesatuan.

Berikut Rincian Perbedaan Utama antara Polisi Militer dan Provos TNI

1. Lingkup Kewenangan: Luas vs Internal
Perbedaan paling mendasar terletak pada cakupan wilayah tugas:

Polisi Militer (PM/POM): Memiliki yurisdiksi yang luas dan berlaku untuk seluruh anggota TNI (Angkatan Darat, Laut, dan Udara) di semua wilayah Indonesia. Mereka menangani pelanggaran yang terjadi baik di dalam maupun di luar markas.

Provos TNI: Memiliki lingkup kewenangan yang sempit. Tugasnya hanya berlaku di lingkungan internal kesatuan atau markasnya sendiri (misalnya di Kodim, Lantamal, atau Lanud tertentu).

2. Jenis Pelanggaran yang Ditangani
PM menangani kasus yang lebih serius, sementara Provos fokus pada ketertiban harian:

Polisi Militer: Berwenang menangani tindak pidana/kriminal (seperti penganiayaan, pengeroyokan, atau kasus di luar kedinasan) serta pelanggaran disiplin yang bersifat berat.

Provos TNI: Hanya berwenang menangani pelanggaran disiplin ringan dan ketertiban internal, seperti penertiban seragam, atribut, atau kedisiplinan prajurit di dalam kompleks kesatuan.

 

3. Struktur dan Hierarki Organisasi
Polisi Militer merupakan lembaga yang berdiri sendiri, sedangkan Provos adalah bagian dari unit:

Polisi Militer: Adalah kecabangan mandiri yang berada di bawah Komando Pusat Polisi Militer (Puspom TNI) dan bertanggung jawab langsung kepada Panglima TNI. Puspom TNI membawahi Puspomad, Puspomau, dan Puspomal.

Provos TNI: Merupakan bagian dari struktur internal di tingkat satuan. Provos bertanggung jawab langsung kepada Komandan Satuan (Dansat) di kesatuannya masing-masing.

4. Kedudukan dan Proses Hukum
Dalam hierarki hukum militer, Provos berada di bawah Polisi Militer:

Jika Provos menemukan adanya pelanggaran pidana atau kriminal, mereka wajib melimpahkan kasus tersebut ke Detasemen Polisi Militer setempat untuk diproses lebih lanjut.

Bahkan, jika seorang anggota Provos melakukan pelanggaran berat atau tindak kriminal, maka Polisi Militer-lah yang berwenang menangkap dan memprosesnya.

Dengan kata lain, Polisi Militer adalah penegak hukum yang berwenang menindak semua prajurit di semua jenjang dan wilayah, sementara Provos berfungsi sebagai polisi internal yang menjaga ketertiban rumah tangganya sendiri.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut