"Oke nomor 4 yang ingin dinilai apa? Kalau dia ada keturunan apa?" tanya Andika kemudian.
"Pelaku dari tahun 65-66," seorang anggota TNI yang menghadiri rapat, menjawab.
"Itu berarti gagal (mengikuti seleksi prajurit). Apa? Bentuknya apa? Dasar hukumnya apa?" tanya Andika.
"Izin, TAP MPRS Nomor 25," jawab anggota itu lagi.
Andika meminta anggota TNI itu untuk menyebut isi TAP MPRS tersebut, dan mempertanyakan apa yang dilarang berdasarkan TAP MPRS 25 Tahun 1966.
"Yang dilarang dalam TAP MPRS Nomor 25, satu Komunisme, ajaran Komunisme, organisasi komunis maupun organisasi underbow komunis tahun 65," Jawab anggota itu.
"Yakin ini? Cari, buka internet sekarang. Yang lain saya kasih tahu nih, TAP MPRS Nomor 25 Tahun 66. Menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang, tidak ada kata-kata underbow segala macam, menyatakan Komunisme, Leninisme, Marxisme sebagai ajaran terlarang. Itu isinya," kata Andika.
Sebagai informasi, TAP MPRS 25 berisi tentang pembubaran PKI, pernyataan sebagai organisasi terlarang di seluruh Indonesia dan larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran Komunis, Marxisme, Leninisme.
Andika mengatakan jika melarang sesuatu harus mempunyai dasar hukum. Ia mempertanyakan dasar hukum pelarangan dari keturunan PKI.
"Ini adalah dasar hukum, ini legal, tapi tadi yang dilarang itu PKI. Kedua adalah ajaran komunisme Marxisme, Leninisme. Itu yang tertulis. Keturunan ini apa dasar hukum, apa yang dilanggar sama dia," kata Andika.
Lantas salah satu peserta rapat di ruangan tersebut mengatakan tidak ada hal yang dilanggar.
"Jadi, jangan mengada-ngada. Saya orang yang patuh perundangan. Kalau kita melarang pastikan kita punya dasar hukum. Zaman saya, tidak ada lagi, keturunan dari apa, tidak. Karena apa? Saya gunakan dasar hukum. Hilang nomor 4," imbuh dia.
Editor : Rohman