get app
inews
Aa Read Next : Panglima TNI Lepas 285 Prajurit dan ASN Jamaah Umrah

Keturunan PKI Bisa Daftar Jadi Prajurit TNI, Kata "Komunis" Tembus Trending Topics Twitter

Kamis, 31 Maret 2022 | 11:43 WIB
header img
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mencabut penilaian nomor 4 tentang larangan keturunan PKI mengikuti seleksi prajurit TNI dalam rapat penerimaan prajurit TNI Tahun 2022. Foto: Tangkapan layar YouTube

DEPOK, iNewsDepok.id - Kata "Komunis" memuncaki trending topics Twitter Indonesia pada Kamis (31/3/2022) pagi setelah Panglima TNI Jenderal Andika menghapus atau menghilangkan ketentuan tentang larangan bagi keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI) mendaftar dalam proses seleksi penerimaan prajurit TNI. 

Tak hanya itu, nama "Andika" juga masuk trending topics dan sempat menduduki puncak trending, namun pada kemudian merosot ke posisi keempat pada pukul 10:01 WIB.

Pantauan iNews Depok, pada Kamis (31/3/2022) di jam tersebut, kata "komunis" telah dicuitkan dengan cepat oleh netizen hingga 1.190 kali, sementara yang mencuitkan nama Andika mencapai 3.376 kali.

Yang mencuitkan kata "Komunis" kebanyakan mengkritisi kebijakan itu.

"Melonggarkan kewaspadaan terhadap paham ideologi KOMUNIS artinya ikut serta memberi ruang kepada mereka u/ lebih berkreasi memecah belah negeri ini. Kita harus lebih menghargai pengorbanan para pejuang, dan para pejuang pun mempunyai keturunan yang siap mengawal PANCASILA!!" kata @L3g10N_B4ttLe07, salah satu netizen yang menggunakan topik "komunis" dalam cuitannya.


Foto: Tangkapan layar

"Mulai ada penampakan, apakah ada jaminan ketika anak PKI jadi tentara tak ada dendam dia dan tidak menularkan faham faham komunis, ngeri juga kalau anak PKI jadi panglima," kata @rhawinng.


Foto: Tangkapan layar

"Benar apa kata jendral @Nurmantyo_Gatot. Beliau sudah lama mewanti-wanti bahayanya laten komunis di tubuh TNI. Dan sekarang terjadi!!" kata @ibf1331.


Foto: Tangkapan layar

Namun, ada juga yang membela.

"Sudah benar jenderal andika yang dilarang komunisme dan marxisme (PAHAM NYA). Keturunan yang tak tahu apa-apa, tidak terlibat apapun itu dan bahkan membenci PAHAM KOMUNIS itu sendiri jadi kasihan jika terkena dampaknya. INGAT KITA TIDAK BISA MEMILIH LAHIR DARI RAHIM SIAPA," kata @Catatan_ali7.


Foto: Tangkapan layar

Sebelumnya, dalam rapat penerimaan prajurit TNI yang terdiri dari Taruna Akademi TNI, Perwira Prajurit Karier TNI, Bintara Prajurit Karier TNI, dan Tamtama Prajurit Karier TNI Tahun Anggaran 2022 yang diunggah di akun YouTube Andika, Rabu (30/3/2022), Andika menyatakan menghilangkan penilaian soal larangan anak PKI mendaftar menjadi prajurit TNI yang tercantum pada nomor empat. 

Dalam rapat yang terdiri dari beberapa sesi itu sebelumnya dipaparkan soal mekanisme penerimaan prajurit TNI mulai dari tes mental ideologi, psikologi, akademik, kesamaptaan jasmani, hingga kesehatan. 

Sebelum mencabut uraian nomor empat itu, Andika mempertakan daftar uraian bagi rekrutmen prajurit untuk dibahas satu per satu.

"Oke nomor 4 yang ingin dinilai apa? Kalau dia ada keturunan apa?" tanya Andika kemudian.

"Pelaku dari tahun 65-66," seorang anggota TNI yang menghadiri rapat, menjawab.

"Itu berarti gagal (mengikuti seleksi prajurit). Apa? Bentuknya apa? Dasar hukumnya apa?" tanya Andika.

"Izin, TAP MPRS Nomor 25," jawab anggota itu lagi.

Andika meminta anggota TNI itu untuk menyebut isi TAP MPRS tersebut, dan mempertanyakan apa yang dilarang berdasarkan TAP MPRS 25 Tahun 1966.

"Yang dilarang dalam TAP MPRS Nomor 25, satu Komunisme, ajaran Komunisme, organisasi komunis maupun organisasi underbow komunis tahun 65," Jawab anggota itu.

"Yakin ini? Cari, buka internet sekarang. Yang lain saya kasih tahu nih, TAP MPRS Nomor 25 Tahun 66. Menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang, tidak ada kata-kata underbow segala macam, menyatakan Komunisme, Leninisme, Marxisme sebagai ajaran terlarang. Itu isinya," kata Andika.

Sebagai informasi, TAP MPRS 25 berisi tentang pembubaran PKI, pernyataan sebagai organisasi terlarang di seluruh Indonesia dan larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran Komunis, Marxisme, Leninisme.

Andika mengatakan jika melarang sesuatu harus mempunyai dasar hukum. Ia mempertanyakan dasar hukum pelarangan dari keturunan PKI.

"Ini adalah dasar hukum, ini legal, tapi tadi yang dilarang itu PKI. Kedua adalah ajaran komunisme Marxisme, Leninisme. Itu yang tertulis. Keturunan ini apa dasar hukum, apa yang dilanggar sama dia," kata Andika.

Lantas salah satu peserta rapat di ruangan tersebut mengatakan tidak ada hal yang dilanggar.

"Jadi, jangan mengada-ngada. Saya orang yang patuh perundangan. Kalau kita melarang pastikan kita punya dasar hukum. Zaman saya, tidak ada lagi, keturunan dari apa, tidak. Karena apa? Saya gunakan dasar hukum. Hilang nomor 4," imbuh dia.

 

Editor : Rohman

Follow Berita iNews Depok di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut