JAKARTA, iNewsDepok.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan pendeta Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka kasus penistaan agama karena permintaannya kepada Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas agar 300 ayat Al Qur'an dihapus.
"Saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Dit Siber," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu (30/3/2022).
Saifuddin menjadi tersangka atas laporan oleh seseorang bernama Rieke Vera Routinsulu ke Bareskrim pada 18 Maret 2022.
Pelapor, kata Dedi, menduga Saiffudin melanggar pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 156 KUHP dan/atau pasal 156a KUHP dan/atau pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan/ atau pasal 15 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan hukum Pidana.
Dedi mengatakan, dirinya belum dapat menjelaskan lebih lanjut mengenai proses penanganan perkara ini karena Saifuddin saat ini diduga berada di Amerika Serikat.
Seperti diketahui, Saifuddin kabur tak lama setelah dilaporkan ke polisi.
Selain oleh Rieke, dia juga dilaporkan Ustaz Yusuf Muhammad Martak dengan dugaan penodaan agama (pasal 156a KUHP).
Saat ini polisi berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk dapat memulangkan Saifuddin ke Tanah Air, seperti dengan the Federal Bureau of Investigation (FBI), Kementerian Luar Negeri dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Editor : Rohman