get app
inews
Aa Text
Read Next : Kumhankam PB HMI Minta MKMK Kembalikan Posisi Anwar Usman, Nama Baik Harus Segera Dipulihkan 

Tak Mau Mundur Setelah Nikahi Adik Jokowi, Ketua MK Diminta Artikan Pasal 17 Ayat 4 UU 48/2009

Selasa, 29 Maret 2022 | 12:48 WIB
header img
Foto: tangkapan layar

JAKARTA, iNews.id – Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan meminta Ketua Mahkamah Konstitusi  (MK) Anwar Usman untuk mengartikan bunyi pasal 17 ayat (4) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Hal itu dikatakan Anthony karena Anwar memberi isyarat kalau dia takkan mundur dari jabatan ketua MK setelah menikahi adik kandung Presiden Jokowi, Idayati 

"Pasal 17 (4) UU 48/2009: Ketua majelis, hakim anggota ... wajib mengundurkan diri dr persidangan apabila terkait hubungan keluarga sedarah atau semenda hingga derajat ketiga ...dengan pihak yang diadili ... Mohon ketua MK artikan sendiri, bagaimana harus taat UU?" kata Anthony melalui akun Twitternya, @AnthonyBudiawan, seperti dikutip, Selasa (29/3/2022).


Foto: tangkapan layar

Sebelumnya, saat berpidato dalam acara Stadium General Fakultas Syariah IAIN Pekalongan yang ditayangkan channel YouTube MK, Jumat (25/3/2022), Ketua MK Anwar Usman memberi isyarat kalau dia takkan mundur dari jabatannya setelah menikah dengan Idayati pada 26 Mei 2022 di Solo, Jateng.

“Siapa pun orangnya, sebenarnya itu hak mutlak Allah untuk menentukan si A dengan si B, si B dengan si A. Saya dengan siapa pun, tidak bisa dilarang oleh siapa pun,” katanya.

Menurut dia, ketika seseorang melaksanakan perintah Allah, menjauhi larangan Allah, ada orang-orang tertentu yang meminta untuk mengundurkan diri dari sebuah jabatan. 

"Apakah saya harus mengingkari keputusan Allah? Tidak,” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan, apakah karena dia menikahi seseorang tertentu, lalu integritasnya sebagai seorang hakim konstitusi atau ketua Mahkamah Konstitusi akan berubah?

“Ada yang menginginkan suara saya, menunggu jawaban saya mundur. Loh, gimana? Memaksa saya harus melawan keputusan Allah? Memaksa saya mengingkari konstitusi, undang-undang? Nggak!" tegas Anwar lagi.

Ia menjelaskan, komposisi hakim konstitusi berisi 9 orang. Tiga hakim merupakan pengajuan dari presiden, tiga dari DPR, dan tiga lainnya dari Mahkamah Agung, dan ia diajukan oleh Mahkamah Agung, sehingga dia tidak ada hubungannya dengan presiden maupun partai politik.

Anwar lalu mengutip sejumlah ayat dalam konstitusi dan dalam Alquran, seperti pasal 28B ayat (1), pasal 29 ayat (1) UUD 1945, juga surat An-nisa ayat 3 tentang pernikahan dan mengembangkan keluarga, serta Surat An-nisa ayat 58 tentang memutus perkara dengan adil.

“Apa itu adil, menempatkan sesuatu pada tempatnya? Artinya, putusan itu tidak tergantung jabatan seseorang, atau keluarga seseorang,” kata Anwar.

Seperti diketahui, Anwar diminta agar tidak terjadi konflik kepentingan.

Pasalnya, saat ini publik sedang mempersoalkan pasal 222 UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang presidential threshold 20% kursi DPR dan 25% suara nasional. Pasal itu digugat karena dinilai mengkebiri hak rakyat untuk dapat menjadi pemimpin nasional dan berpotensi melanggengkan oligarki, karena dengan presidential threshold seperti itu, maka hanya partai besar yang dapat mengajukan calon presiden, sehingga negara akan terus dipimpin oleh partai yang sama dan kelompoknya.

Sebelum rencana pernikahan Anwar dengan Idayati terungkap beberapa waktu lalu, Anwar telah menolak sekitar 20 gugatan judicial review pasal 222 itu, termasuk yang diajukan mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo dan anggota DPD RI Fahira Idris.

Padahal, salah satu alasan para penggugat mengajukan JR pasal 222 UU Pemilu adalah karena pasal itu bertentangan dengan UUD 1945.

Anthony Budiawan termasuk satu salah satu pihak yang meminta Anwar mundur.

 

Editor : Rohman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut