Tak Mau Mundur Setelah Nikahi Adik Jokowi, Ketua MK Diminta Artikan Pasal 17 Ayat 4 UU 48/2009
Pasal 17 (4) mewajibkan majelis hakim, hakim anggota mundur dari persidangan apabila terkait hubungan keluarga sedarah atau semenda dengan pihak yang diadili