Datangi DPRD Depok! KPK Beber Fakta Mengerikan, Ratusan Anggota Dewan Terjerat Korupsi

DEPOK, iNews Depok.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi DPRD Depok. KPK membeberkan fakta mengerikan bahwa ratusan anggota dewan telah terjerat kasus korupsi.
KPK mendatangi gedung DPRD Kota Depok, hari ini, Selasa (24/06/2025) pukul 09.00 WIB. Mereka melakukan pertemuan secara tertutup dengan sebagian besar anggota Dewan di Ruang Rapat Paripurna.
Selang 1 jam kemudian KPK memberikan keterangan kepada wartawan.
"Berdasarkan data yang ditangani KPK dari tahun 2004 hingga 2025, kurang lebih sebanyak 363 anggota DPR dan DPRD terjerat tindak pidana korupsi," kata Plt. Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Rino Haruno.
Rino berharap tidak ada lagi anggota dewan terjerat kasus korupsi.
"Kami melakukan kegiatan ini agar ke depannya tidak terjadi lagi tindak pidana yg melibatkan anggota DPRD," kata Rino mewanti-wanti.
Rino mengungkapkan kedatangannya membawa misi yang lebih strategis dan jangka panjang, yaitu memberikan bimbingan teknis (bimtek) tentang pencegahan korupsi melalui program "Keluarga Berintegritas".
Bimtek ini bertujuan menguatkan peran keluarga sebagai benteng utama pencegahan korupsi.
Menurut Rino, pasangan anggota dewan memiliki peran vital dalam mengontrol perilaku dan gaya hidup agar tidak terjerumus dalam lingkaran korupsi.
“Pasangan kita adalah orang terdekat yang bisa menjadi pengingat. Jika kita tahu penghasilan suami atau istri kita, maka saat mereka membeli sesuatu, kita bisa menilai apakah itu wajar atau tidak,” tegas Rino, menyoroti pentingnya transparansi dalam rumah tangga wakil rakyat.
Menanggai Rino, Ketua DPRD Depok, Ade Supriyatna menekankan bahwa legislator di Depok tidak hanya dituntut untuk memperjuangkan aspirasi rakyat, tetapi juga wajib menjaga perilaku dan gaya hidup mereka.
“Sebagai wakil rakyat, kita diawasi 24 jam. Gaya hidup kita bisa jadi panutan atau justru preseden buruk. Maka penting bagi kami untuk terus mengingatkan diri agar amanah ini dijalankan dengan hati-hati, taat asas, dan taat hukum,” ujar Ade.
Editor : M Mahfud