get app
inews
Aa Text
Read Next : Musisi Fariz RM Ditangkap Polisi Lagi! Diduga Karena Narkoba

MODUS BARU, Napi Lapas Jelengkong Pesan Narkoba Diantar Pakai Drone

Rabu, 11 Juni 2025 | 13:10 WIB
header img
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono, mengungkap modus baru penyelundupan narkotika ke dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung. Foto: Agi Ilman

BANDUNG, iNewsDepok.id –  Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung berhasil mengungkap modus baru penyelundupan narkotika ke dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung, di Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung: menggunakan drone!

Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono menjelaskan, insiden ini terjadi pada Minggu (8/6/2025) sekitar pukul 14.40 WIB, saat petugas lapas melihat sebuah drone mencurigakan terbang di atas area lapas.

"Jadi kemarin atau beberapa hari lalu, Minggu (8/6) tepatnya Lapas Jelekong menemukan atau menangkap seorang laki-laki yang juga tahanan, memesan narkoba menggunakan drone yang dikemudikan oleh orang luar," ujar Aldi, Rabu (10/6/2025).

Lebih lanjut, Aldi menjelaskan bahwa seorang warga binaan bernama Alvi (29), tahanan kasus narkotika, memesan sabu melalui media sosial. Barang haram itu kemudian dikirim ke dalam lapas menggunakan drone. Setelah drone menjatuhkan sabu di dalam lapas, barang itu diambil oleh warga binaan bernama Hendra, lalu diserahkan ke Alvi.

Alvi mengakui sabu seberat sekitar 25 gram itu miliknya, dibeli dari orang tak dikenal melalui media sosial seharga Rp18.000.000.

Meskipun drone yang digunakan berhasil kabur, polisi tengah menganalisis rekaman video untuk mengidentifikasi jenis drone dan kemungkinan titik peluncurannya. "Dronenya langsung kabur, makanya kita akan melihat dari titik mana itu diterbangkan, kita akan melihat jangkauan drone berapa kilometer, kami sedang menganalisis video, ini drone apa yang digunakan,” tegas Aldi.

Polisi kini tengah memburu pihak lain yang mengoperasikan drone dari luar. "Kita sedang mengejar pelaku lain yang mengoperasikan Drone ini, makanya ini kunjungan ke sini sekaligus melihat situasi dan sebagainya, kondisi sekitar lapas. Kira-kira pelaku ini dari mana masuknya," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, Alvi dijerat Pasal 114 Sub Pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, yang akan memperpanjang masa hukumannya.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut