JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran politikus muda dan cantik dari Partai Demokrat Nur Afifah Balqis (NAB). Nama Nur Afifah terseret Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif, Abdul Gafur Mas’ud, Rabu (12/2/2022) lalu.
Nur Afifah merupakan mantan Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan, masih berusia 24 tahun. Nur Afifah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa, serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur.
BACA JUGA:
PPATK Memblokir 17 Rekening Investasi Ilegal Senilai Rp77,9 Miliar
Penyidik mendalami keterangan Nur Afifah Balqis terkait peran aktif yang bersangkutan dalam membantu Bupati nonaktif, Abdul Gafur Mas'ud (AGM) menerima suap.
Abdul Gafur diduga kerap dibantu Nur Afifah dalam menerima, hingga mengelola uang suap dari berbagai pihak.
"Tim penyidik memeriksa tersangka NAB (Nur Afifah Balqis) dalam statusnya sebagai salah satu tersangka penerima. Di mana, dilakukan pendalaman keterangan antara lain terkait dengan perannya yang aktif membantu tersangka AGM," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (25/3/2022).
Nur Afifah juga dikonfirmasi penyidik ihwal aliran uang suap Abdul Gafur yang diduga dibelikan sejumlah aset dengan menggunakan identitas orang lain. Dia diduga mengetahui dugaan penyamaran uang suap yang diterima Abdul Gafur ke sejumlah aset.
BACA JUGA:
Waduh! Harga Pertamax Berpotensi Naik Hingga Rp 16.000/Liter
"(Dikonfirmasi) juga dugaan adanya berbagai aset milik tersangka AGM yang diatasnamakan pihak-pihak tertentu," terang Ali.
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Abdul Gafur sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan.
KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya dalam perkara ini, yakni pihak swasta Ahmad Zuhdi alias Yudi sebagai pihak pemberi suap. Kemudian, Plt Sekda Penajam Paser Utara, Muliadi; Kepala Dinas PURT Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro.
Selanjutnya, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman; serta Bendahara Umum (Bendum) DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis. Tiga pejabat Pemkab PPU dan satu pejabat Partai Demokrat tersebut ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Abdul Gafur.
Abdul Gafur dan empat tersangka penerima suap lainnya diduga telah menerima uang terkait proyek pekerjaan Dinas PUTR dan Disdikpora PPU dengan nilai kontrak sekitar Rp112 miliar.
Proyek tersebut antara lain proyek multiyears peningkatan jalan Sotek-Bukit Subur senilai Rp58 miliar dan pembangunan Gedung perpustakaan senilai Rp9,9 miliar.
Selaku bupati, Abdul Gafur diduga memerintahkan tiga pejabat Pemkab PPU, yaitu Mulyadi, Edi Hasmoro, dan Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di daerahnya.
Salah satu rekanan yang memberikan uang dugaan suap kepada Abdul Gafur yakni, Yudi.
Abdul Gafur diduga juga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan antara lain terkait perizinan untuk HGU lahan sawit dan perizinan Bleach Plant (pemecah batu) pada Dinas PUTR Penajam Paser Utara.
Mulyadi, Edi Hasmoro, dan Jusman diduga adalah orang kepercayaan Abdul Gafur. Mereka dijadikan sebagai representasi Abdul Gafur dalam menerima maupun mengelola sejumlah uang dari berbagai proyek untuk. Uang yang dikumpulkan itu selanjutnya digunakan untuk keperluan Abdul Gafur.
Selain itu, Abdul Gafur diduga bersama Nur Afifah Balqis menerima dan menyimpan serta mengelola uang-uang yang diterimanya dari para rekanan di dalam rekening bank milik Nur Afifah. Uang itu juga digunakan untuk keperluan Abdul Gafur.
Abdul Gafur juga diduga telah menerima uang tunai sejumlah Rp1 miliar dari Yudi yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp64 miliar.
Editor : Kartika Indah Kusumawardhani