Saat Ruang Publik Berdendang Legal: Kolaborasi PlayUp dan Langit Musik Beri Solusi Cerdas dan Cuan
JAKARTA, iNews Depok.id - Semangat persatuan, tertuang apik dalam sila ketiga Pancasila, "Persatuan Indonesia," menjadi landasan kuat bagi sebuah gerakan besar. Inti dari persatuan adalah kolaborasi, menyatukan langkah untuk mencapai tujuan yang lebih mulia.
Semangat inilah yang membakar inisiatif PlayUp by Langit Musik, sebuah platform yang bercita-cita tinggi untuk membangun industri musik Indonesia yang lebih transparan, legal, dan mudah diakses bagi semua penggunanya.
Nuon Digital Indonesia, melalui platform streaming musik digitalnya, Langit Musik, berkolaborasi dengan PlayUp untuk menyediakan solusi musik latar legal dan iklan audio digital bagi berbagai ruang publik.
Kemitraan ini memungkinkan Langit Musik untuk menyediakan jutaan lagu berlisensi ke dalam ekosistem PlayUp. Dengan katalog musik yang beragam, setiap lagu yang diputar di tempat usaha dijamin legal dan berkontribusi pada pembayaran royalti kepada para musisi, pencipta lagu, dan pemegang hak cipta.
Bertempat di Lippo Malls Nusantara Semanggi, Jakarta, pada Jumat, 09 Mei 2025, CEO Nuon, Aris Sudewo, menyambut baik kolaborasi ini sebagai langkah konkret untuk mendorong penggunaan musik berlisensi di ruang publik. Ia berharap solusi PlayUp by Langit Musik tidak hanya memastikan legalitas musik yang dinikmati tetapi juga memberikan keuntungan bagi pelaku usaha serta melindungi hak-hak musisi, sehingga ekosistem kreatif di Indonesia dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan.

Pada kesempatan yang sama, CEO PlayUp, Pascal Lasmana, menjelaskan bahwa PlayUp by Langit Musik hadir dengan teknologi audio pintar yang memudahkan pelaku usaha memutar musik legal sekaligus mendukung sistem royalti nasional. Misinya adalah memastikan setiap lagu yang diputar di ruang publik memberikan manfaat bagi penciptanya dan tetap mudah diakses oleh para pelaku usaha.
Keunggulan PlayUp by Langit Musik terletak pada kemampuannya untuk memberikan potensi pendapatan tambahan melalui iklan audio yang disisipkan di antara pemutaran lagu. Dengan demikian, pelaku usaha tidak hanya mendapatkan layanan musik latar berkualitas tetapi juga berpeluang memperoleh pendapatan dari sistem periklanan yang terintegrasi.
Solusi musik latar legal ini juga mendapatkan dukungan dari Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), yang bertugas mengelola royalti penggunaan karya cipta dan musik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Ketua LMKN, Dharma Oratmangun, menyatakan bahwa teknologi PlayUp akan meningkatkan akurasi dan efisiensi dalam proses penagihan dan distribusi royalti, sehingga menciptakan hubungan yang lebih baik di antara seluruh pihak dalam ekosistem musik.
Editor : M Mahfud