get app
inews
Aa Text
Read Next : Istana Tanggapi Desakan ke DPR Pemakzulan Gibran: Nggak Perlu Direspons!

Tanggapi Isu Pemakzulan Gibran, Anwar Usman: Nanti, Saya Cooling Down Dulu

Jum'at, 09 Mei 2025 | 23:32 WIB
header img
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. (Foto: IST)

Salah satu tuntutan yang banyak menyita perhatian ialah usulan penggantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kepada MPR RI. 

Mereka beralasan putusan MK terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bermasalah, karena melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

“Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman,” demikian bunyi salah satu dari delapan tuntutan mereka yang dibacakan pada 17 April 2025.

Tak pelak tuntutan tersebut mendapat reaksi pro dan kontra di ruang publik. Di antaranya datang dari Persatuan Purnawirawan TNI-Polri yang di dalamnya terdapat Jenderal (Purn) Agum Gumelar hingga Jenderal (Purn) Wiranto.

Forum tersebut menyatakan sikap kebalikannya, yakni mendukung pemerintahan Prabowo-Gibran.

Isu pemakzulan Gibran terus bergulir serta memantik tanggapan dari berbagai tokoh, pengamat, akademisi, dan politisi, termasuk mantan presiden Joko Widodo.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut