Sengketa Kutus Kutus: Legal Standing Penggugat II Dipertanyakan, Belum Lahir saat Merek Didaftarkan
Klaim Peracik Tak Relevan dengan Sengketa Merek
Ichwan juga menyoroti klaim Penggugat I yang menyebut dirinya sebagai penemu ramuan Kutus Kutus. Menurutnya, klaim tersebut tidak memiliki relevansi dalam sengketa merek, karena temuan ramuan masuk dalam rezim hukum paten atau rahasia dagang, bukan hak merek.
Terkait klaim tersebut, Ichwan menyatakan telah menghadirkan bukti dan saksi yang menunjukkan bahwa ramuan ini adalah rahasia keluarga.
Ibu dari Tergugat yang bernama Lilies Susanti Handayani, memiliki peran besar dalam usaha keluarga ini. Menurut Tergugat, peran Lilies tidak sepenuhnya disebutkan dalam klaim yang diajukan oleh Penggugat.
Ichwan menyatakan masih terdapat bukti lain yang belum disampaikan dalam sengketa ini dan akan menjadi bagian dari pertimbangan dalam langkah hukum selanjutnya, sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Sementara itu kuasa hukum Penggugat, Elsiana Inda Putri Maharani, S.H., M.Hum dari kantor hukum K&K Advocates saat dimintai tanggapan wartawan menyatakan akan mengikuti semua tahapan persidangan.
"Kami tetap pada gugatan bahwa ini yang menemukan dan meracik adalah Pak Bambang Pranoto sejak 2011," kata Elsiana.
Editor : M Mahfud