get app
inews
Aa Text
Read Next : Sidang Sengketa Merek Kutus Kutus: Fakta Baru Terungkap dalam Pembuktian

Sengketa Kutus Kutus: Legal Standing Penggugat II Dipertanyakan, Belum Lahir saat Merek Didaftarkan

Rabu, 19 Maret 2025 | 15:34 WIB
header img
Sengketa merek Kutus Kutus yang melibatkan sengketa keluarga berlangsung di PN Niaga Surabaya. Foto: Ist

Atas dasar ini, tutur Ichwan, Tergugat telah melayangkan somasi kepada Penggugat II karena mengajukan permohonan merek yang bukan miliknya, melainkan merek yang telah lebih dulu terdaftar atas nama Tergugat.

Selain terungkapnya fakta Penggugat II belum berdiri saat merek sudah jauh-jauh hari dimiliki tergugat, Ichwan menyatakan ada kontradiksi besar antara Penggugat I dan Pengugat II.

Ichwan menyebut Penggugat I Bambang Pranoto, sebelumnya pernah secara terbuka menyatakan bahwa dia sudah tidak membutuhkan merek Kutus Kutus. Namun, justru Penggugat II, PT Kutus Kutus Herbal, mengajukan permohonan merek Kutus Kutus pada 24 September 2024.

”Ini sebuah kejanggalan, ada kontradiksi besar antara Penggugat I dan Penggugat II dalam permohonan tersebut,” tutur Ichwan.

Penggugat I, tutur Ichwan, juga telah mengetahui status pendaftaran merek tersebut dalam kurun 10 tahun terakhir tanpa mengajukan keberatan hukum sebelumnya. 

Hak Merek Bukan Sekadar Klaim, Harus Dapat Dibuktikan

Ichwan menegaskan dalam persidangan, belum ditemukan bukti bahwa Penggugat pernah membuat merek dan logo Kutus Kutus.

Terkait hal tersebut, Ichwan menjelaskan dalam konteks Hak Kekayaan Intelektual, termasuk merek, penting untuk membedakan antara hak atas merek dan objek merek. Hak atas merek adalah kepemilikan yang bersifat tidak berwujud (intangible) dan memberikan perlindungan hukum kepada pemiliknya. 

”Namun objek merek, yaitu tanda atau simbol yang digunakan sebagai identitas dagang, harus dapat ditampilkan secara grafis agar dapat didaftarkan dan dilindungi secara hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Merek," urai Ichwan.

Dengan demikian, lanjut Ichwan, jika Penggugat mengklaim sebagai pemilik merek, maka dalam proses hukum klaim tersebut perlu didukung dengan bukti yang menunjukkan bahwa mereka telah membuat dan memiliki merek tersebut sebelum didaftarkan oleh Tergugat. 

”Dalam sidang hingga saat ini belum ditemukan bukti yang menunjukkan bahwa Penggugat I maupun Penggugat II telah membuat, memiliki, atau mendaftarkan merek dan logo yang diklaim sebagai miliknya sebelum pendaftaran oleh Tergugat pada tahun 2014,” kata Ichwan.

"Dalam hukum, semua harus dapat dibuktikan. Tidak bisa sekadar klaim atau permainan bahasa marketing. Jika ada unsur meniru, menjiplak, atau mengikuti, itu harus dibuktikan dengan jelas sesuai Pasal 21 ayat (3) UU Merek," jelas Ichwan.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut