get app
inews
Aa Text
Read Next : Ganti Rugi Kasus Ledakan Depo Pertamina Plumpang Belum Tuntas, Korban Gugat di PN Jaksel

PN Jaksel Vonis Bebas 2 Terdakwa Pembunuhan Laskar FPI

Jum'at, 18 Maret 2022 | 15:54 WIB
header img
Ipda M Yusmin Ohorella (kiri) dan Briptu Fikri Ramadhan (kanan) mendengarkan pembacaan amar putusan majelis hakim PN Jaksel yang memvonis bebas mereka secara virtual. Foto: Antara

JAKARTA, iNews.id  - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022), memvonis bebas Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan, dua terdakwa perkara pembunuhan anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI).

"Menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan M Yusmin sebagaimana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," kata Ketua Majelis Hakim PN Jaksel M Arif Nuryanta saat membacakan amar putusan, Jumat (18/3/2022).

Hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU)  untuk melepaskan terdakwa dan memulihkan hak-haknya.

Sebelumnya, JPU menuntut kedu terdakwa itu dengan hukuman enam tahun penjara karena dinilai secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama.

Pada dakwaan primer,  Fikri dan Yusmin dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan secara sengaja juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus pembunuhan pada 7 Desember 2020 ini sangat menghebohkan karena menelan enam korban yang semuanya merupakan Laskar Front Pembela Islam (FPI).

Dalam dakwaan JPU disebutkan, Laskar FPI terlibat aksi kejar-kejaran dan baku tembak dengan anggota kepolisian dari Polda Metro Jaya. Peristiwa itu terjadi di depan Hotel Novotel, Jalan Interchange, Karawang, Jawa Barat hingga kawasan KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.

Jaksa menyebut, anggota Laskar FPI ditembak dari jarak dekat oleh tiga anggota Polda Metro Jaya yakni Ipda Elwira Priadi Z (almarhum), Briptu Fikri Ramadhan, dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella.

Sebanyak dua anggota FPI tewas dalam peristiwa baku tembak, sementara empat lainnya meninggal saat hendak dibawa ke Polda Metro Jaya dalam keadaan hidup.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan pembunuhan empat Laskar FPI ini sebagai unlawful killing, sementara dua korban lainnya tewas dalam tindakan penegakan hukum.

Editor : Rohman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut