get app
inews
Aa Text
Read Next : Jelang Lebaran, Kakanwil Imigrasi Jabar Tinjau Pelayanan di Kantor Imigrasi Depok

Pelaku Kekerasan di Bawah Umur Divonis 10 Bulan, JPU Kejari Depok Sebut Sesuai UU PA

Jum'at, 21 Februari 2025 | 15:59 WIB
header img
Pelaku kekerasan di bawah umur di Depok divonis 10 bulan pelatihan di Pusat Pelayanan Sosial Griya Bina Karsa Anak di Cileungsi, Kabupaten Bogor. Foto Ilustrasi: iNews

"Menurut kami yang diterapkan majelis hakim maupun jaksa penuntut umum sudah tepat dan sesudah sesuai dengan SOP yaitu berdasarkan undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 pasal 80 ayat 3 atas perubahan undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak untuk undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP pidana, bahwa dengan sanksi pidana dan diterapkan oleh majelis hakim karena mengingat ini anak dan masa depan anak maka putusan pembinaan selama 10 bulan sudah tepat menurut kami sebagai kuasa hukum, "tutupnya.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut