Pelaku Kekerasan di Bawah Umur Divonis 10 Bulan, JPU Kejari Depok Sebut Sesuai UU PA
Jum'at, 21 Februari 2025 | 15:59 WIB

"Menurut kami yang diterapkan majelis hakim maupun jaksa penuntut umum sudah tepat dan sesudah sesuai dengan SOP yaitu berdasarkan undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 pasal 80 ayat 3 atas perubahan undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak untuk undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP pidana, bahwa dengan sanksi pidana dan diterapkan oleh majelis hakim karena mengingat ini anak dan masa depan anak maka putusan pembinaan selama 10 bulan sudah tepat menurut kami sebagai kuasa hukum, "tutupnya.
Editor : M Mahfud