get app
inews
Aa Text
Read Next : Hukuman Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat, KPK: Agar Beri Efek Jera!

Bank CCBI vs Fireworks, Pakar Hukum: PK Ulang Tanpa Novum Seharusnya Ditolak

Kamis, 13 Februari 2025 | 23:34 WIB
header img
(Ilustrasi/Ist)

Senada dengan Fickar, Pakar Hukum dari Universitas Islam Sultan Agung, Semarang, M. Taufik, mengatakan bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pengajuan Permohonan PK, PK hanya bisa dilakukan maksimal dua kali dalam perkara perdata dan perkara pidana, tidak lebih.

“Secara norma boleh, meski terkesan sia-sia, karena pasti ditolak lagi,” tegasnya.  

Sebelumnya, CCBI diketahui mengajukan PK kedua (II) terkait dengan putusan Nomor: /Pdt.G/2018/PN.Jkt.Utr yang pada intinya mengabulkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Fireworks Ventures Limited. 

Namun pengajuan PK II oleh Bank CCBI ini disebut-sebut janggal karena awalnya Ketua PN Jakarta Utara membuat penetapan tidak menerima PK II tersebut pada 15 Desember 2023. Belakangan PK II itu dinyatakan diterima melalui penetapan Ketua PN Jakut tertanggal 9 Agustus 2024. 

Berkas materi PK II yang diajukan Ban CCBI secara substantif disebut-sebut nyaris tak berbeda dengan yang telah diajukan di semua tahapan dan tingkatan peradilan sejak di tingkat PN Jakarta Utara, Pengadilan Tinggi DKI, hingga kasasi dan PK di MA, di mana semuanya berakhir dengan kekalahan Bank CCBI selaku tergugat dan dikuatkannya kemenangan Fireworks Ventures Limited selaku penggugat PMH.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut