Dishub Depok Sediakan Layanan Derek Gratis, Begini Cara Mengaksesnya

DEPOK, iNews Depok. id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok kini menyediakan layanan derek gratis bagi kendaraan yang mengalami kendala di jalan. Layanan ini beroperasi pada jam kerja, yakni pukul 07.30 hingga 16.00 WIB pada hari biasa, serta sistem piket dari pukul 07.30 hingga 12.00 WIB pada akhir pekan.
Kepala Dishub Kota Depok, Zamrowi, menyatakan bahwa layanan derek saat ini dapat diakses melalui panggilan darurat 112. Namun, pihaknya tengah menyiapkan operator khusus agar masyarakat lebih mudah mengakses layanan ini.
"Saat ini, pelayanan derek masih dilakukan melalui panggilan darurat 112. Kedepannya, kami sedang mempersiapkan operator khusus untuk pelayanan derek agar masyarakat bisa lebih mudah mengakses layanan ini," kata Zamrowi, Rabu (05/02/2025).
Selain melalui panggilan 112, tim derek juga menerima laporan dari anggota Dishub di lapangan dan berkoordinasi dengan Satuan Lalu Lintas (Lakalantas) Polres Depok.
"Masyarakat yang membutuhkan layanan derek dapat menghubungi pihak Lakalantas, yang kemudian akan mengarahkan permintaan tersebut ke Dishub," ungkap Zamrowi.
Kepala Seksi Ketertiban Lalu Lintas dan Perparkiran Dishub Kota Depok, Deriz M. Riza, menambahkan bahwa layanan ini bertujuan meningkatkan ketertiban lalu lintas serta membantu pengendara yang mengalami kendala di jalan.
"Saat ini, Dishub Depok memiliki dua unit mobil derek yang siap digunakan untuk membantu masyarakat," ujarnya.
Editor : M Mahfud