get app
inews
Aa Text
Read Next : Dikeroyok Sadis di Rutan Depok, Tahanan Narkoba Tewas Mengenaskan

Kamis, Irjen Napoleon Mulai Disidang Kasus Penganiayaan Terhadap Kace

Selasa, 15 Maret 2022 | 19:14 WIB
header img
Irjen Pol Napoleon Bonaparte. Foto: iNews

JAKARTA, iNews.id - Mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Kamis (17/3/2022) lusa akan mulai disidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam kasus penganiayaan terhadap tersangka kasus penistaan agama Muhammad Kosman alias Muhammad Kace.

Penganiayaan itu terjadi pada 26 Agustus 2021 sekitar pukul 00.30 WIB di Rutan Bareskrim Polri dimana keduanya ditahan.

"Kamis lusa sidang perdana, pembacaan dakwaan oleh JPU di PN Jaksel," kata pengacara Napoleon, Juju Purwantoro, melalui pesan WhatsApp, Selasa (15/3/2022).


Juju Purwantoro. Foto: Sindonews

Dari Surat Pemanggilan Terdakwa bernomor: 41/JKTSL/03/2022 yang diterbitkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 11 Maret 2022 dan dikirimkan Juju kepada iNews Depok, diketahui kalau sidang Napoleon dimulai pukul 09:00 WIB dengan tim jaksa penuntut umum (JPU) yang terdiri dari tujuh orang.

Ketujuh JPU tersebut adalah Fadzar, Faizal Putrawijaya, Harry Royon Poltak, Aryandi, Didi Setio Wardoyo, Andi Jaya dan Pompy Polansky Alanda.

Ketika ditanya apakah tim pengacara telah siap membela Napoleon dalam perkara ini? Juju menjawab singkat; "Sudah".

Napoleon ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada September 2021 dan berkas acara pemeriksaan (BAP)-nya dikirimkan ke Kejaksaan pada Oktober 2021.

Napoleon dijerat pasal 170 jo 351 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan.

Pasal 170 mengancam Napoleon dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Menurut polisi, berdasarkan CCTV di Rutan Bareskrim, diketahui kalau Napoleon menganiaya Kace dengan dibantu lima tahanan lain yang semuanya oleh polisi juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni NB, DH, DW, H alias C alias RT, dan HP.

DH merupakan tahanan kasus uang palsu, DW tahanan kasus pelanggaran tindak pidana ITE, H alias C alias RT tahanan tipu gelap, dan HP tahanan kasus perlindungan konsumen.

Mereka menganiaya Kace karena marah atas tindakan Kace menistakan agama Islam yang mereka anut.

Editor : Rohman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut