JAKARTA, iNews Depok.id - Sungguh tega perilaku RM, ayah tiri yang diduga melakukan pelecehan terhadap korban SR (13), yang merupakan anak sambungnya. Dalam aksinya, RM diduga meremas bagian alat vital korbannya.
Kejadian tersebut dilakukan beberapa kali di rumahnya daerah Ciledug, Kota Tangerang. Peristiwa tersebut dilaporkan ibu korban Ratna Susanti ke SPKT Polda Metro Jaya, Selasa (24/12/2024).
Laporan Ratna Susanti yang didampingi kuasa hukum Bryan Ghautama diterima dengan Nomor LP: STTLP/B/ 7872 / XI /2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"Terlapor atas nama Rovi Maulana diduga melakukan Tindak Pidana Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 / tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud / dalam Pasal 76E UU 35/2014 Juncto Pasal 82 dan atau Pasal 5 dan Pasal 6 UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," kata Bryan di Polda Metro Jaya, Selasa (24/12/2024).
Menurut Bryan Ghautama, pelapor selaku orang tua korban menerangkan bahwa terlapor adalah suami dari pelapor. Bryan menambahkan, dari laporan ibu korban, RM diduga pernah meremas bagian intim korban.
"Saat terlapor berada di rumah, terlapor pernah meremas payudara korban, sehingga terjadi cekcok dengan pelapor. Terlapor tidak mengakuinya, namun keesokan harinya pelapor menemukan bekas sperma di celana tidur korban," kata Bryan.
Editor : Mahfud