JAKARTA, iNews Depok.id - Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) masih menghadapi tantangan yang tak mudah. Apalagi di awal tahun 2025, mereka disambut dengan kenaikan PPN menjadi 12 persen.
Lantas apa saja harapan pelaku UMKM terhadap pemangku kebijakan seperti DPR dan pemerintah?
Seperti diketahui, hingga hari ini tantangan yang dihadapi pelaku UMKM tidaklah mudah. Selain persaingan yang kian ketat, pelaku UMKM juga berhadapan dengan masalah permodalan hingga pemasaran atau marketing.
Tak hanya sampai di situ saja. Kebijakan PPN 12% yang akan berlaku tahun depan juga semakin menambah tantangan ini. Adapun aturan soal PPN 12% telah diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Nomor 7 Tahun 2021. Pemerintah pun diwajibkan untuk menjalankan amanat UU ini.
Namun, DPR sudah berkomitmen sejak lama untuk mendukung UMKM. Berbagai langkah konkret pun telah dilakukan. Salah satu langkah konkret yang dilakukan DPR adalah penyaluran bantuan langsung kepada UMKM. Selain itu, DPR juga aktif mendorong pemerintah untuk memastikan adanya bantuan permodalan, pembinaan, dan pemasaran bagi UMKM.
Terkait pemasaran, DPR mendorong pengembangan ekosistem digital untuk UMKM. Ternyata, tantangan segala langkah ini senafas dengan sejumlah kendala yang dirasakan oleh pelaku UMKM.
Sebagai contoh, pelaku UMKM bidang makanan, Sri Wahyuni menceritakan pengalamannya saat menjalankan usaha. Sri menjalankan usaha cemilan, seperti keripik gedebok (batang pohon) pisang, dan jahe serbuk, di Kebumen, Jawa Tengah.
Keanu mengaku bahwa kendalanya selama ini ialah sumber daya manusia (SDM) dan strategi pemasaran (marketing). Sebab, memperkenalkan produknya kepada konsumen sangatlah sulit.
Editor : M Mahfud