get app
inews
Aa Text
Read Next : Wow! Inilah Daftar 98 Pinjol Legal Yang Berizin OJK Per Oktober 2024

Marak Kasus Bunuh Diri Karena Pinjol, Puan Minta Pemerintah Perbaiki Regulasi

Senin, 16 Desember 2024 | 17:23 WIB
header img
Ilustrasi Pinjaman Online (Pinjol). (Foto : Ist)

JAKARTA, iNews Depok.id - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah melindungi masyarakat dari jeratan pinjaman online (pinjol) yang mengancam ketahanan keluarga dan ketahanan ekonomi. Salah satunya dengan menertibkan regulasi pinjol secara ketat.

“Menjamurnya pinjol di Indonesia menimbulkan dampak sosial ekonomi yang sangat besar untuk masyarakat. Bahkan sampai ke ranah pidana atau kriminalitas,” kata Puan, Senin (16/12/2024).

Puan pun menyoroti insiden memilukan di mana sebuah keluarga di Kediri berusaha melakukan bunuh diri bersama lantaran terjerat utang pinjol. Meski tiga anggota keluarga masih hidup yakni ayah, ibu, dan anak sulung, namun anak bungsu yang masih balita meninggal pada kejadian ini.

Menurut Puan, insiden di Kediri hanya satu dari sekian contoh dampak negatif dari fenomena pinjol.

"Peristiwa di Kediri ini sungguh sangat menyedihkan. Terutama atas meninggalnya seorang anak balita yang tidak bersalah," ujarnya.

“Kita ketahui sudah banyak peristiwa ironi yang terjadi karena pinjol. Ini menjadi cerminan bagaimana jeratan pinjol dapat  menghancurkan keluarga-keluarga yang rentan secara ekonomi dan psikologis,” imbuhnya.

Oleh karena itu, Puan meminta pemerintah untuk segera mengambil tindakan serius dalam melindungi masyarakat dari jerat pinjol dan tekanan ekonomi.

“Negara harus mengambil langkah ekstra untuk mengatasi masalah pinjol, apalagi pinjol-pinjol ilegal yang sangat merugikan masyarakat karena bunga utang yang tidak masuk akal sehingga justru menambah beban pengguna layanan itu,” tuturnya.

Data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan, ada 18,07 juta orang di Indonesia yang terjerat pinjol per Desember 2023. Dari total peminjam aktif pinjol, diketahui sebanyak 73,34 persen berasal dari pulau Jawa, sedangkan 26,66 persen berasal dari pulau luar Jawa. 

Melihat data tersebut, Puan mendesak pemerintah untuk memperluas bantuan sosial, menciptakan akses pembiayaan yang aman, dan menertibkan regulasi pinjol. Upaya-upaya tersebut diharapkan dapat mencegah tragedi serupa terjadi di masa depan dan memastikan kesejahteraan rakyat secara lebih merata.

"Pemerintah harus segera bertindak untuk melindungi masyarakat dengan pendekatan yang lebih komprehensif dan berkelanjutan," tegas Puan. 

Lebih lanjut, Puan meminta Pemerintah memperluas dan memperkuat program bantuan sosial. Puan menyebut, bantuan dari Negara dapat mengurangi beban masyarakat, khususnya keluarga dengan ekonomi rendah.

“Seperti program seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Prakerja, dan subsidi pangan harus ditingkatkan cakupannya agar dapat menjangkau masyarakat yang paling membutuhkan,” ungkapnya.

"Bantuan sosial ini tidak hanya membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar, tetapi juga mencegah mereka terpaksa mengambil utang berbunga tinggi," imbuhnya.

Puan juga menekankan pentingnya pemerintah menciptakan alternatif pembiayaan yang legal, aman, dan terjangkau bagi masyarakat kecil.

“Lembaga keuangan mikro dan koperasi dapat menjadi solusi untuk menyediakan pinjaman dengan bunga rendah dan syarat yang lebih fleksibel seperti program pinjaman dengan skema bunga ringan serta memperkuat peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam menyediakan pembiayaan bagi masyarakat desa," paparnya.

Di sisi lain, program bantuan darurat dinilai juga harus dirancang untuk keluarga yang mengalami situasi serupa. Menurut Puan bantuan tersebut tidak hanya berupa finansial, tetapi juga mencakup layanan konseling psikologis dan mediasi untuk membantu mereka keluar dari tekanan yang dihadapi. 

“Kami juga kembali mengingatkan agar Pemerintah menertibkan regulasi dan meningkatkan pengawasan terhadap aplikasi pinjaman online,” sebut cucu Bung Karno itu.

Puan mengatakan pemerintah melalui OJK pun perlu memastikan bahwa setiap penyedia layanan pinjol menerapkan standar bunga yang wajar dan prosedur yang transparan. 

"Harus ada evaluasi kemampuan membayar, ini menjadi syarat wajib sebelum pemberian pinjaman guna mencegah jerat utang yang tak terkendali. Langkah preventif juga sangat penting," urai Puan.

Terakhir, Puan juga mendorong pemerintah untuk menggencarkan edukasi keuangan bagi masyarakat, terutama tentang risiko pinjaman online dan cara mengelola keuangan keluarga secara bijak. 

"Melalui program edukasi yang masif, masyarakat dapat lebih memahami bahaya dari praktik pinjaman berbunga tinggi dan memilih alternatif pembiayaan yang lebih aman," pungkasnya.

Editor : Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut