get app
inews
Aa Text
Read Next : Menang Telak di Pancoran Mas, Tim Supian-Chandra Ungkap Trik Sukses Mereka

Komisi II DPR Setuju Gubernur Dipilih DPRD, Bagaimana Dengan Bupati/ Wali Kota?

Sabtu, 14 Desember 2024 | 15:22 WIB
header img
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024. (Foto: iNews/Yudistiro Pranoto)

JAKARTA, iNews Depok.id - Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan setuju dengan wacana gubernur dipilih oleh DPRD demi efisiensi anggaran. Namun menurutnya, pemilihan bupati/wali kota lebih baik tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.

“Paling bagus menurut saya memang gubernur dipilih oleh DPRD saja. Pertimbangan adalah karena kekuasaan dan wewenang gubernur hanya perpanjangan tangan pemerintah pusat. Tapi untuk bupati/wali kota, lebih bagus untuk tetap langsung,” kata Ahmad Irawan, Sabtu (14/12/2024).

Hal tersebut disampaikan Irawan menanggapi wacana yang dilontarkan oleh Presiden Prabowo Subianto tentang perbaikan sistem pemilu. Prabowo menyebut sistem pilkada yang ada saat ini cukup mahal sehingga mengusulkan gubernur lebih baik dipilih secara tidak langsung melalui DPRD sebagai perwakilan rakyat seperti di beberapa negara lain.

Irawan pun menyampaikan argumen mengapa gubernur lebih baik dipilih oleh DPRD seperti yang diusulkan Prabowo.

“Pertama, kita harus memulainya dengan cara pandang bagaimana daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya berdasarkan asas otonomi daerah,” jelasnya.

Asas otonomi daerah yang dimaksud Irawan tertuang dalam Pasal 18 Ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 18 ayat 4 UUD 1945 sebagai ketentuan konstitusional bahwa gubernur, bupati dan wali kota dipilih secara demokratis. Dari asas otonomi daerah tersebut, Pilkada disebut merupakan wujud dari kebijakan desentralisasi politik.

“Jadi daerah punya otonomi memilih sendiri siapa kepala daerahnya. Dalam design kebijakan desentralisasi kita, otonomi daerah itu ada pada pemerintahan kabupaten/kota. Provinsi melakukan tugas pembantuan (dekonsentrasi) atau sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat,” papar Irawan.

Editor : Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut