Sukamta mengatakan, prinsip dalam Piagam PBB mengatur penghormatan atas kedaulatan dan integritas teritorial setiap negara.
Selain itu terdapat pengakuan internasional atas wilayah Dataran Tinggi Golan sebagai bagian dari Suriah sebagaimana terkandung dalam resolusi Dewan Keamanan PBB nomor 242 tahun 1967, nomer 338 tahun 1973 dan nomer 497 tahun 1981.
“Tindakan ilegal Israel menguasai Dataran Tinggi Golan akan memperburuk situasi di Timur Tengah. Patut diduga Israel mencoba mengalihkan isu genosida yang terus mereka lakukan di Gaza Palestina dengan memanfaatkan situasi perubahan politik di Suriah,” ujar Sukamta.
“Tindakan Israel ini justru akan menjadi bumerang dan semakin menunjukkan watak asli Israel sebagai bangsa penjajah,” imbuhnya.
Operasi militer Israel memasuki zona penyangga di Dataran Tinggi Golan terjadi akhir pekan lalu atas perintah Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Israel Katz usai tumbangnya pemerintah Bashar Al Assad di Suriah.
Editor : Mahfud