"Web-nya hanya bisa deposit, tapi tidak bisa withdraw," ujarnya.
Selain menangkap kelima pelaku, lanjut Rovan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Mulai dari 15 ponsel yang digunakan untuk operasional dan keperluan pribadi, empat kartu ATM, serta satu unit PC dan CPU.
"Ditemukan juga uang tunai Rp3 juta, saldo rekening senilai Rp500 juta, dua buku tabungan, dan sebuah mobil Honda Odyssey hitam yang digunakan pelaku," jelas Rovan.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa atas perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun, Pasal 27 ayat (2) UU ITE yang memuat ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.
Lalu, Pasal 3, 4, serta 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang mengatur ancaman pidana hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Editor : Mahfud