Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim: Server Sindikat Judi Online Internasional di Hayam Wuruk Tersebar di Brasil hingga China
Advertisement . Scroll to see content

Polda Metro Jaya Bekuk Bandar Situs Judi Online, Para Pemain Bakal Rungkad Tak Bisa Menang

Rabu, 11 Desember 2024 | 13:03 WIB
  • author Tama
Polda Metro Jaya Bekuk Bandar Situs Judi Online, Para Pemain Bakal Rungkad Tak Bisa Menang
Ilustrasi judi online. (Foto: dok. Okezone)

"Web-nya hanya bisa deposit, tapi tidak bisa withdraw," ujarnya.

Selain menangkap kelima pelaku, lanjut Rovan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Mulai dari 15 ponsel yang digunakan untuk operasional dan keperluan pribadi, empat kartu ATM, serta satu unit PC dan CPU.

"Ditemukan juga uang tunai Rp3 juta, saldo rekening senilai Rp500 juta, dua buku tabungan, dan sebuah mobil Honda Odyssey hitam yang digunakan pelaku," jelas Rovan.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa atas perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun, Pasal 27 ayat (2) UU ITE yang memuat ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.

Lalu, Pasal 3, 4, serta 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang mengatur ancaman pidana hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Editor: M Mahfud

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut