JAKARTA, iNews Depok.id - Kasus penembakan seorang siswa SMK berinisial Gamma Rizkynata Oktafandy (17) di Semarang, telah mengundang perhatian luas dan menjadi sorotan berbagai pihak. Insiden tragis ini tidak hanya menyisakan duka bagi keluarga korban, tetapi juga menimbulkan pertanyaan serius tentang prosedur dan etika penegakan hukum di Indonesia.
Pakar hukum, Prof. Dr. Henry Indraguna mengkritisi tindakan oknum kepolisian yang diduga tidak sesuai dengan protokol.
Penembakan yang dilakukan oleh oknum polisi berinisial Aipda Robig Zaenudin, terjadi pada Minggu (24/11/2024) dini hari. Kejadian ini terjadi di tengah situasi yang tidak mengindikasikan adanya ancaman terhadap nyawa sang polisi.
Menurut Prof Henry, meskipun ada dugaan bahwa korban terlibat dalam kelompok tertentu yang disebut gengster, tindakan penembakan tersebut tetap tidak dapat dibenarkan.
Ia menambahkan bahwa tindakan oknum polisi yang menembak ke arah pinggul, bukan kaki, tidak sesuai dengan prosedur yang mengharuskan tembakan peringatan terlebih dahulu.
"Ini jelas kesalahan oknum, bukan polisi secara kelembagaan. Saya khawatir Kapolrestabes Semarang dibohongi anak buahnya. Saya melihat kalau pembelaan oleh Kapolrestabes Semarang itu, karena mendapatkan informasi yang salah dan dilakukan lebih dari satu orang," kata Henry, Minggu (8/12/2024).
Editor : Mahfud