get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemilik Daycare Wensen School Indonesia di Depok Hanya Divonis 1 Tahun Penjara

KemenPPPA Tugaskan Tim Pendampingan Anak Korban Daycare Depok

Jum'at, 06 Desember 2024 | 22:02 WIB
header img
S (35) tersangka pengasuh daycare di Depok. (Foto: iNews TV)

DEPOK, iNews Depok.id - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berkoordinasi dengan Pemkot Depok terkait penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap balita berusia 1 tahun 3 bulan di sebuah daycare di Kota Depok, Jawa Barat.

"Kami berkoordinasi dengan Dinas P3A (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) Kota Depok," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar, seperti dikutip Antara, Jum'at (6/12/2024).

Nahar menambahkan Tim Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Depok telah melakukan penjangkauan terhadap korban anak dan keluarganya.

"Menugaskan tim pendamping anak untuk lakukan penjangkauan," kata Nahar.

Saat ini korban sedang menjalani rawat inap di rumah sakit.

"UPTD PPA memastikan pembiayaan perawatan medis, serta melakukan koordinasi dengan dinas terkait diantaranya Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan untuk pembiayaan operasi luka dan rawat inap proses penyembuhannya," ujarnya.

UPTD PPA terus memantau dengan selalu berkomunikasi dengan orang tua korban dan sudah dua kali menjenguk ke rumah sakit untuk melihat kondisi korban.

"Mendampingi keluarga korban yang masih fokus pada penyembuhan luka yang diderita korban. Layanan lain yang diberikan berupa pendampingan hukum dan psikologis," tutup Nahar.

Seperti diketahui, Unit PPA Satreskrim Polres Metro Depok berhasil menangkap pengasuh pelaku penyiraman air panas berinisial S (35) terhadap bayi berinisial KCB berusia 1 tahun 3 bulan di sebuah tempat penitipan anak atau daycare di wilayah Pengasinan, Sawangan, Kota Depok pada Senin (2/12/2024).

Kanit PPA Polres Metro Depok, Iptu Dwi Santy Anggraini mengatakan bahwa pelaku kini sudah diamankan di Mapolres Metro Depok atas perbuatannya itu. Pelaku disangkakan dengan Pasal 80 KUHP atas perbuatannya tersebut.

"Benar, pelaku sudah diamankan beserta barang bukti. Pelaku sebagai pengasuh daycare," ujar Santy saat dikonfirmasi iNews.id, Rabu (4/12/2024).

"Pasal 80 KUHP penganiayaan anak dibawah umur. Ancaman penjara 8 tahun hukuman," tambahnya.

Editor : Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut