get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemilik Daycare Wensen School Indonesia di Depok Hanya Divonis 1 Tahun Penjara

Alhamdulillah Semakin Membaik, Begini Kondisi Bayi Korban Penyiraman Air Panas Daycare di Depok

Jum'at, 06 Desember 2024 | 14:54 WIB
header img
Seftyana pengasuh daycare yang menyiram anak bayi dengan air panas. (Foto: Ist)

DEPOK, iNews Depok.id - Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok, Iptu Dwi Santy Anggraini mengungkap kondisi bayi berinisial KCB (1 tahun 3 bulan) korban penyiraman air mendidih oleh pelaku pengasuh berinisial S (35) di sebuah Daycare Kiddyspace Indonesia cabang Pengasinan, Sawangan, Kota Depok.

Santy membeberkan, korban KCB mengalami luka bakar 20 persen. Saat ini kondisinya berangsur membaik meski masih dirawat intensif di Rumah Sakit Alia.

"Lukanya 20 persen, sudah berangsur membaik. Masih di rawat di RS Alia," kata Santy saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Jumat (6/12/2024).

Santy menambahkan bahwa pelaku saat ini ditahan di sel tahanan Polsek Beji untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Tersangkanya kita tahan di Polsek Beji. Khusus tahanan perempuan di Beji," ujarnya.

Lebih lanjut, Santy mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memasang garis polisi.

"Sudah olah TKP, sudah di police line juga ya," ungkapnya.

Sebelumnya, Unit PPA Satreskrim Polres Metro Depok berhasil menangkap pengasuh pelaku penyiraman air panas berinisial S (35) terhadap bayi berinisial KCB berusia 1 tahun 3 bulan di sebuah tempat penitipan anak atau daycare di wilayah Pengasinan, Sawangan, Kota Depok pada Senin (2/12/2024).

Kanit PPA Polres Metro Depok, Iptu Dwi Santy Anggraini mengatakan bahwa pelaku kini sudah diamankan di Mapolres Metro Depok atas perbuatannya itu. Pelaku disangkakan dengan Pasal 80 KUHP atas perbuatannya tersebut.

"Benar, pelaku sudah diamankan beserta barang bukti. Pelaku sebagai pengasuh daycare," ujar Santy saat dikonfirmasi, Rabu (4/12/2024).

"Pasal 80 KUHP penganiayaan anak dibawah umur. Ancaman penjara 8 tahun hukuman," tambahnya.

Editor : Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut